Diduga Kuat Korupsi, PRIMA Desak KPK Usut dan Tangkap Rini Soemarno

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Rini Soemarno tidak ubahnya menjadi tempat bancakan. Kasus teraktual diantaranya megakorupsi di BUMN Pelindo II yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 4,08 triliun.

“Dugaan korupsi di Pelindo II menyangkut perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal petikemas kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH),” kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya’roni dalam aksinya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017) .

Sya’roni membeberkan, menurut audit investigasi BPK telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun dalam kontrak perpanjangan tersebut. “Atas terjadinya kerugian negara Rp. 4,08 triliun KPK harus cepat bertindak,” tegasnya.

“Dan diantara yang patut ditetapkan sebagai tersangka adalah Menteri BUMN Rini Soemarno karena telah mengeluarkan ijin prinsip pada 9 Juni 2015 terhadap perpanjangan kontrak tersebut. Patut diduga ada aliran dana kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, oleh karena itu KPK harus mengusutnya hingga tuntas,” imbuh Sya’roni.

Sebelumnya, lanjut dia, DPR RI yang mencium ketidakberesan dalam pengelolaan BUMN Pelindo II telah membentuk Pansus Angket Pelindo II, yang kemudian Pansus mengeluarkan rekomendasi meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno karena dianggap bertanggung jawab atas penyelewengan yang terjadi di Pelindo II.

“Namun sangat disayangkan, Rini Soemarno hingga kini masih bebas memimpin Kementerian BUMN,” ujar Sya’roni.

Untuk menyikapi terjadinya megakorupsi tersebut, kata Sya’roni, Pengurus Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti audit investigatif BPK dimana telah ditemukan kerugian negara hingga Rp. 4,08 triliun dalam kontrak perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal petikemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH).

“Kemudian, kami juga mendesak KPK untuk segera mengusut dan menangkap Menteri BUMN Rini Soemarno karena telah mengeluarkan ijin prinsip terhadap kontrak yang mengakibatkan kerugian negara tersebut,” pungkasnya. [mc]