Nasional

Bully Disabilitas di Kampus Universitas Gunadarma Dikecam Masyarakat

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Mengecam Bully Disabilitas di Kampus Universitas Guna Dharma
16 Juli 2017.

Peristiwa kekerasan yang dilakukan mahasiswa Mahasiswa Guna Dharma terhadap salah satu mahasiswa Disabilitas kembali menyanyat rasa kemanusiaan kita. Apalagi video yang berdurasi 14 detik yang diunggah oleh seseorang di Istagram menggambarkan tidak ada satupun yang mampu mencegah penghinaan tersebut, malah menunjukkan cara pandang sosial yang merendahkan. Bahkan saat korban berusaha membela diri menjadi bahan candaan dan teriakan yang memojokkan.

Situasi ini sangat menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Oleh karena itu kami masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hak Hak Penyandang Disabilitas menyampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan dan perilaku yang tidak manusiawi dari orang orang yang notabene sebagai mahasiswa.

2. Mengecam segala bentuk cara pandang sosial yang mengarah pada penghinaan, merendahkan martabat kepada korban.

3. Menuntut Universitas Guna Dharma untuk memberi sanksi kepada para pelaku seberat-beratnya.

4. Bagi semua Mahasiswa yang meramaikan perbuatan keji tersebut wajib diberikan sanksi sosial dan penyadaran tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.

5. Menuntut pelaku dan para mahasiswa yang menyaksikan perbuatan keji tersebut untuk mendapatkan bimbingan dari orangtuanya masing masing dan tidak mengulangi perbuatannya lagi

6. Pihak kampus agar segera mensosialisasikan cara berinteraksi dengan Disabilitas dengan memperhatikan hak hak penyandang Disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan melibatkan organisasi Disabilitas dalam aksi penyadaran tersebut.

7. Meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai penanggung jawab keberlangsungan Pendidikan Tinggi segera melakukan evaluasi atas Pendidikan Inklusi yang tidak memperhatikan hak hak penyandang Disabilitas di Universitas Guna Dharma.

8. Kejadian ini harus menjadi perhatian semua lembaga Pendidikan Tinggi tentang pentingnya mensosialisasikan hak hak penyandang Disabilitas kepada seluruh civitas akedemikanya.

9. Bahwa hak dan kedudukan penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai posisi yang sama baik dimata hukum, masyarakat, lingkungan pendidikan dan pemerintahan.

10. Penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki kebutuhan khusus, fisik, mental, intelektual, atau sensorik, akan berhadapan dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat, dengan berdasarkan pada asas kesetaraan dengan warga negara pada umumnya. Untuk itu semua pihak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Diabilitas yang didalamnya mengandung 3 unsur yaitu tanggung jawab menghormati, tanggung jawab melindungi dan tanggung jawab memenuhi. Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk memenuhi aksessibilitas baik fisik maupun non fisik.

Semoga ada hikmah besar dari peristiwa ini, untuk lebih memperhatikan hak hak penyandang Disabilitas

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi perhatian kita semua. #equalrightsnow #accessibility4all

Bagi yang mendukung pernyataan sikap ini dapat menuliskan nama organisasi/pribadi/komunitas dibawah ini

Organisasi
1. Yayasan Balita Tunanetra
2. Komunitas Baby Community.
3. AUDISI Indonesia (Advokasi untuk Disabilitas Inklusi)
4. Bandung Independent Living Center (BILC)
5. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)
6. LBH Disabilitas
7. Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)
8. Yayasan Sehjira (Nisa)
9. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan Sulsel (Perdik)
10. Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI)
11. CIQAL – Yogyakarta
12. GERKATIN PROV. DKI JAKARTA

Yayasan
13. Yayasan Balita Tunanetra
14..komunitas BabyCommunity
15..AUDISI Indonesia
(Advokasi untuk Disabilitas Inklusi)
16. Bandung Independent Living Center(BILC)
17. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)
18. LBH Disabilitas
19. Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)
20. Yayasan Sehjira ( Nisa)
21. Pergerakan Difabel Indonesiauntuk Kesetaraan sulsel (Petdik)
22. Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI)
23. CIQAL – Yogyakarta
24. GERTAKIN Prov DKI Jakarta
25. Yayasan Al Islah Barokah Jakarta
26. Mpati (masyarakat peduli autism)
27. Forkasi ( forum komunikasi org tua anak2 berkebutuhan khusus)
28. Perintis Jakarta Ramah Autism.
29. Rumah Belajar Bintangku Semarang.
30.Rumah Autis
31. Yayasan Pusat Kemandirian Anak
32. Rumah I’m Star

Pribadi.
1. Primaningrum A (alumni STIMIK Gunadarma 1988)
2. Cucu Saidah
3.NiLuh Sri Handayani( Alumni STIMIK Gundar 91)
4.IB.Budi Utama (Alumni STIMIK Gundar 91)
5. Dwi Ariyani
6. Dina Fahima ( solider )
7. Sri Lestari
8. Samudra
9. Jaka Ahmad (tunanetra/Flinders University, Australia)
10. Maria Muslimatun – Yogyakart
11. Irdanelly (Alumni STIE Gunadarma 96)
12. Siswadi
13. Aji Widowati (Jakarta)
14. Farida Lucky Utami
15. Sofa Bassal (Depok)
16. Hoiriyah (Jakarta)
17. Agnes Widya (Solo)
18. Eny
19. Endang Purwanti (Jakarta)
20. Wardi (Bogor)

21. Didin Semarang

22. Dewi setiawati (bekasi)
23. Chrisna novriyana
24. Toto Mudjiharto (ortu anak ABK)
25. Uniqkids
26. Asep S (LP2A PEKA)
27. Sekolah anak berkebutuhan khusus pesantren anak sholeh (PAS) BAITUL QUR’AN Ponorogo, Jawa Timur.

Komunitas.
1. Jakarta Barrier Free Tourists. [mrm]

Terpopuler

To Top