Nusantarakini.com, Jakarta –
Benarkah Bangsa Indonesia dihapus oleh UUD 1945 Palsu? Alangkah baiknya kalau kita sempatkan sejenak untuk membaca ulasan di bawah ini, yang merupakan tulisan anak bangsa Indonesia Asli, “non muslim yang waras,” dan Nasionalis tulen yang sangat mencintai Indonesia.
Secara terang benderang kita akan mendapatkan pencerahan sehingga akan terbuka melihat dengan jernih tentang kondisi Bangsa dan Negara Indonesia tercinta. Selamat membaca!
——–
BANGSA INDONESIA DIHAPUS OLEH UUD RI 1945 PALSU
Di dalam beberapa artikel yang telah saya posting di media sosial (medsos) saya berpendapat, bahwa UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999 (Perubahan pertama), 18 Agustus 2000 (Perubahan kedua), 9 November 2001 (Perubahan ketiga) dan 10 Agustus 2002 (Perubahan keempat), tidak dapat dikatakan sebagai UUD 1945.
Bahkan apabila ada yang mengatakan bahwa yang ditandatangani pada 10 Agustus 2002 adalah UUD 1945, maka dengan tegas saya nyatakan pendapat saya, bahwa itu adalah UUD 1945 PALSU.
Selain 89% ayatnya baru, juga yang sangat janggal dan termasuk kategori penipuan publik, adalah adanya BAB yang kosong, yaitu BAB IV, namun tetap dicantumkan.
Sebelum dilakukan pembahasan terhadap UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, Pimpinan MPR 1999 – 2004 menyatakan a.l., bahwa yang tidak akan diubah adalah Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 BAB serta tetap terdiri dari 37 Pasal.
Faktanya adalah, hanya 15 BAB karena BAB IV kosong. Pasal tetap 37 namun ditambah 89% ayat baru. Apabila tidak dicermati dan hanya melihat angka-angkanya, maka seolah-olah Batang Tubuh UUD 2002 tetap terdiri dari 16 BAB dan 37 Pasal.
Perlu dicek kebenarannya pernyataan, bahwa hasil pembahasan UUD akan dicantumkan sebagai Adendum, bukan sebagai Amandemen. Faktanya, hasil pembahasan ternyata dicantumkan sebagai Amandemen.
Di sini letak penipuan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga merupakan pembodohan masyarakat, bahwa untuk menyusun konstruksi Undang-Undang Dasar suatu Negara, dapat dicantumkan BAB atau Pasal yang kosong, hanya agar sekilas tampak seperti yang asli.
Juga telah saya terangkan, adanya ayat yang bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 YANG ASLI, yaitu Pasal 28 G Ayat 2.
Puncak dari pemalsuan UUD 1945 ASLI adalah ”MENGHAPUS” BANGSA INDONESIA, dan hanya atas usulan SATU ORANG, Pasal 6 Ayat 1 yaitu Presiden ialah ORANG INDONESIA ASLI dihapus.
Penting untuk diusut, siapa yang mengusulkan agar kata BANGSA INDONESIA di Pasal 26 ayat satu dihapus. Kalau memang orang yang sama, berarti ini memang sudah dirancang.
Pencantuman Pasal 6 Ayat 1 di UUD 1945 ASLI berdasarkan sejarah panjang perbudakan dan penjongosan leluhur bangsa Indonesia di negeri sendiri.
Pasal 6 Ayat 1 ini merupakan HAK PRIBUMI, ORANG INDONESIA ASLI UNTUK MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI.
Dalam Penjelasan UUD 1945 ASLI, telah diterangkan, a.l.:
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan sebagaimana suasana kebatinannya dari Undang-undang Dasar itu.
Di UUD 1945 PALSU, kalimat “ORANG INDONESIA ASLI” dihapus. Jadi siapapun yang lahir di Indonesia, termasuk mantan penjajah dan kaki-tangannya yang selama ratusan tahun masa penjajahan di Nusantara, dapat menjadi Presiden NKRI.
Di bawah ini kutipan dari :
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
Umum.
I. Undang-undang Dasar, sebagian dari hukum dasar.
Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constituionnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan sebagaimana SUASANA KEBATINANNYA (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.
Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui, keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.
4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
IV. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.
Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara Muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.
Demikianlah sistim Undang-undang Dasar.
Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para Pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan, dinamis.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga-negara.
Demikian kutipan dari PENJELASAN UUD 1945 ASLI.
Di Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 ASLI, BAB X mengenai WARGANEGARA tertera :
“Yang menjadi WARGA NEGARA ialah ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara.”
Dalam PENJELASAN UUD Negara RI mengenai Pasal 26 Ayat 1 tertera:
“Orang-orang bangsa lain, misalnya PERANAKAN BELANDA, PERANAKAN TIONGHOA, dan PERANAKAN ARAB yang kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, DAPAT MENJADI WARGA NEGARA.”
Mencermati perkembangan perpolitikan nasional sejak lima tahun belakangan terungkap, bahwa penghilangan Pasal 6 Ayat 1 dan “PENGHAPUSAN BANGSA INDONESIA” di Pasal 26 Ayat 1, telah direncanakan sejak lama secara TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF.
Bangsa Indonesia adalah PEMENANG, yang menentukan segala sesuatunya, termasuk semua definisi. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tidak perlu meladeni polemik definisi siapa itu PRIBUMI, siapa itu ORANG INDONESIA ASLI, pengertian mengenai HAM dll. Kita pemenang, kita tidak perlu mengikuti semua definisi yang berasal dari negara-negara mantan penjajah.
Belanda antara tahun 1945 – 1950 melancarkan agresi militer dengan kekuatan 200.000 tentara Belanda, dibantu 3 divisi tentara Inggris, dua divisi tentara Australia, ditambah 60.000 orang pasukan KNIL serta pasukan Cina Po An Tui, kemudian membantai satu juta RAKYAT INDONESIA tanpa proses hukum, TIDAK BERHASIL MENGHAPUS BANGSA INDONESIA DAN NKRI.
Di era PERANG ASIMETRIS, tanpa menembakkan satu pelurupun, CUKUP SATU ORANG dengan menggunakan UUD 1945 PALSU, BERHASIL MENGHAPUS BANGSA INDONESIA DAN HAK ORANG INDONESIA ASLI.
Di sini dahsyatnya “Perang Asimetris.” Tanpa biaya besar, dapat menguasai suatu negara besar.
Kelihatannya, sekarang sedang dalam proses “MEMECAH-BELAH NKRI” kemudian “MENGHAPUS NKRI” dari peta politik dunia.
Pendapat saya :
UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001 dan 10 Agustus 2002 BUKAN UUD BANGSA INDONESIA.
Oleh karena itu saya tegaskan:
“TANPA KOMPROMI, KEMBALI KE UUD 1945 ASLI.”
“MARI BUNG REBUT KEMBALI.”
————
#kakibukitgunungsalak
*Batara R. Hutagalung, Sejarawan, alumni Hamburg Universiteit, Deutch, Jerman. [mc]