Nusantarakini.com, Jakarta –
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto menyatakan, surat pengajuan Red Notice terhadap Habib Rizieq ke National Central Beruau Interpol Indonesia ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat. “Belum memenuhi syarat (pengajuan red notice),” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 Juni 2017.
Sejak semula sudah banyak yang menyangsikan bahwa permintaan red notice kepada interpol atas kasus bukan luar biasa, akan disambut interpol. Kecuali jika kasusnya seperti terorisme, human traficking, korupsi skala berat dan setaraf dengan itu, mungkin akan direspon oleh interpol.
Jika akhirnya ditolak, tentu hal ini memukul citra polisi Indonesia. Bagaimana pun, hal ini tetap menyinggung profesionalisme polisi yang dianggap kurang cermat dalam menilai kasus supaya layak masuk jalur interpol.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus pornografi. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 31 atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang – Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (cft)