HMI Cabang Jakarta Pastikan Polisi Akan Periksa Pemilik Akun FB Kang Hasan

NusantaraKini.com-Jakarta,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta menindaklanjuti laporan terkait pencemaran nama baik HMI yang dilakukan oleh pemilik akun FB Kang Hasan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/6) siang. HMI didampingi Tim Advokasi HMI Cinta NKRI, Arie Tuanggoro, SH, MH, dan Zenuri Makhrodji, SH, MH.

Ketua Umum HMI Cabang Jakarta, Riduansyah, mengatakan pihak Polisi harus segera memproses kasus hukum yang dilakukan Hasanudin Abdurrahman pemilik akun FB Kang Hasan. Pasalnya, dia telah memfitnah HMI dan menyeret juga nama Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam aploudtannya.

“Kami menegaskan bahwa permasalahan ini tidak main-main dan harus segera diselesaikan pihak yang berwenang. Yang bersangkutan, telah menciderai Khittah Perjuangan HMI, serta seluruh kader HMI  se-Indonesia maupun yang berada di luar negeri merasa gerah dengan hal ini,” katanya kepada wartawan, Jakarta (7/6).

Riduansyah menegaskan, kami menuntut agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat, lanjutnya, masalah ini bukan hanya menyulut kemarahan kader HMI, tapi juga sangat mencederai nilai-nilai demokrasi Pancasila yang sedang dibangun oleh pemerintah.

“Apalagi bila dikaitkan dengan hari kelahiran Pancasila. Nilai-nilai keadilan harus segera direspon serius oleh Polri,” pungkasnya.

Sementara pada kesempatan yang lain, saat Buka Bersama dengan sekjen DPP Ikadin Rasyid Ridho SH,MH, di kantornya Ikadin Jakarta Timur, Ari Tuanggoro, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Kang Hasan dipastikan akan berlanjut, sebab saat dikonfirmasi berkas pelaporan HMI sudah masuk di meja Wakil Direktur Reskrim Polda Metro Jaya,

“Kami tambah optimis karena beberapa teman advokat muda seperti Mas Zaenuri Makhroji sebagai sesama alumni HMI, saat ini juga bergabung membantu proses hukum ini” jelas Ari yang kebetulan sebagai Sekretaris Ikadin Jaktim tersebut.

Zaenuri Makhroji, SH, MH adalah lawyer yang terkenal Ketua Forum Advokat muda ssat mengguggat pemerintah dan DPR pada pemberlakuan UU tentang MK no 24 tahun 2003. (FTN)