Analisa

Pengamat: Diam Tertindas atau Bersikap (Lawan)

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Tahukah anda, mengapa rezim saat ini begitu percaya diri mengkriminalisasi ulama dan aktivis? Karena rezim telah memiliki alat pembenar berupa rujukan putusan pengadilan.

Persoalan ketika rezim Jokowi sangat ketakutan dengan Aksi Bela Islam yang dipelopori GNPF MUI menuntut Ahok penista agama ditangkap dan dipenjarakan, merembet mendongkel kekuasaannya.

Ketakutan jokowi begitu berlebihan. Sebab fokus tuntutan umat penjarakan Ahok belaka. Kesalahan fatal rezim terlalu melindungi dan sangat vulgar sebagai timses pemenangan Ahok dalam pilkada DKI.  Persoalan semakin melebar ketika Ahok divonis penjara, Rezim Jokowi melakukan tindakan balas dendam secara membabi buta melakukan penangkapan ulama dan aktivis.

Banyaknya indikasi kesewenang-wenangan terhadap umat Islam, sewajarnya isu negatip menerpa Rezim Jokowi sebagai neo komunis dan antek Cina.

Bukannya menyadari kesalahannya, rupanya rezim mengantisipasi dengan menyeret Bambang Tri pengarang buku ‘Jokowi Undercover’ yang membongkar jati diri Jokowi sebagai keturunan PKI. Penjatuhan Vonis 3 tahun penjara terhadap Bambang Tri oleh pengadilan, selanjutnya dipakai menjadi legitimasi rezim menggebuk musuh-musuhnya anti PKI.

Genderang pengganyangan terhadap aktivis anti PKI pun dimulai, korbannya sudah berjatuhan satu persatu. Ustadz Alfian Tanjung yang menyatakan Istana sarang komunis ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.

Pertanyaan kita berikutnya, mengapa institusi kepolisian dipimpin jenderal muda Tito Carnavian begitu jumawa melakukan penyimpangan hukum dan tidak lagi memperdullikan nilai-nilai demokrasi.

Ingat 212 ketika Tito menghembuskan  tuduhan makar. Meski menurut pengakuannya  dasar tuduhan didapati dari goegle, juga telah dibantah keras oleh Puspen Mabes TNI, Menhan maupun Menkopohulkam, namun penangkapan ulama dan aktivis atas tuduhan makar terus berlanjut sampai saat ini. Kasus kakak adik Rijal-Jamran tetap diproses di pengadilan.

Pembiaran penyelewengan inilah melahirkan penyimpangan hukum yang lebih mengerikan di kemudian hari.  Ustad Khotthot Ketua FUI dan Zainudian Arsyad aktivis mahasiswa ditangkap dengan tuduhan makar; serta penangkapan dan penahanan terhadap aktivis anti PKI.

Segala penyelewengan dan penyimpangan hukum ini puncaknya dengan ditersangkakannya imam besar umat Islam Habib Rizieq dengan tuduhan pornografi. Tuduhan dinilai sangat mengada-ada dalam sepanjang sejarah penegakan hukum Indonesia.

Sekarang tinggal kita, diam semakin tertindas atau bersikap (lawan).

*Martimus Amin, pengamat hukum dan politik. [mc]

Terpopuler

To Top