Martimus Amin: Mengapa Polisi Ngoyo Mentersangkakan Habib Rizieq?

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Polisi telah menetapkan status terasangka terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan chat dan foto syur FH. Terlepas polemik konten chat dan foto asli atau rekayasa, yang jelas penetapan tersangka HRS sangat tidak dapat diterima nalar dan pandangan hukum manapun.

Kriteria unsur melawan hukum apakah yang telah diperbuat HRS sehingga ia layak  ditersangkakan. Sebab, menurut UU pornografi bahwa perbuatan pornografi yang dapat dikenakan sanksi hukum adalah adanya perbuatan memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Penting kita ketahui penerapan pasal pornografi pun terdapat pengecualian. Dalam penjelasan UU menyebutkan yang dimaksud dengan “membuat, memiliki dan  menyimpan”, tidak termasuk untuk dan kepentingan diri sendiri.

Dengan demikian sudah terang, jangankan HRS melakukan perbuatan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, dalam pengertian pengecualian saja  yakni “memiliki atau menyimpan” untuk dirinya sendiri, tidak pernah ada.

Jadi kenapa institusi kepolisian begitu ngoyo menyidik HRS?

Balas dendam rezim sekaligus membungkam aktifitas kejuangan HRS. Ia dianggap satu-satunya tokoh umat yang dapat menghalangi rencana busuk rezim yang ingin mempertahankan status quonya.

*Martimus Amin Pengamat Hukum dan Politik The Indonesian Reform. [mc]