Nusantarakini.com, Jakarta –
Kedigdayaan pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 tak terbantahkan lagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan secara resmi bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno unggul di enam wilayah DKI Jakarta.
Seperti dilansir Teropongsenayan.com, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu (29/4/2017) malam, KPU DKI Jakarta menghasilkan penghitungan bahwa pasangan Anies-Sandi memperoleh total 57,96 persen suara atau 3.240.987 suara dari 5.591.353 suara sah di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Selatan.
Sedangkan pasangan calon urut nomor dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat hanya memperoleh total 42,04 persen suara atau 2.350.366 suara.
“Kami akan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih pada Jumat (5/5/2017) jika tidak ada pengajuan gugatan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam keterangannya selepas rapat semalam.
Sumarno menegaskan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan menjadi tahapan terakhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April.
“Masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, berhak menyampaikan keberatan hasil pemilihan kepala daerah selama tiga hari yaitu pada Selasa (2/5/2017) hingga Kamis (4/5/2017) ke Mahkamah Konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” terangnya.
Sedangkan syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang, kata Sumarno, adalah selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.
Sumarno juga menuturkan bahwa saksi pasangan calon urut nomor dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Hal ini terkait dengan keberatan mereka dalam pemungutan suara ulang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kalau kita lihat rekapitulasi pada tingkat Kabupaten dan Kota dari enam wilayah, saksi pasangan calon urut nomor dua sudah menandatangani lima wilayah kecuali Jakarta Pusat,” ungkap Sumarno.
Kendati demikian, Sumarno menegaskan bahwa keabsahan hasil rekapitulasi tingkat provinsi DKI Jakarta tidak ditentukan oleh kesediaan saksi pasangan calon untuk menandatangani.
Berikut perolehan suara Selengkapnya dari keenam wilayah DKI Jakarta bagi masing-masing pasangan:
1. Di Kabupaten Kepulauan Seribu, Pasangan Anies-Sandi meraih 62 persen suara atau 8.796 suara dari 14.187 suara sah. Sedangkan pasangan Basuki-Djarot meraih 38 persen atau 5.391 suara.
2. Di Jakarta Utara, Anies-Sandi meraih 52,73 persen suara atau 466.340 suara dari 884.408 suara sah. Sedangkan pasangan Basuki-Djarot meraih 47,27 persen atau 418.068 suara.
3. Di Jakarta Barat, Anies-Sandi mendapatkan 52,8 persen suara atau 684.980 suara dari 1.296.739 suara sah. Sedangkan pasangan Basuki-Djarot mendapatkan 47,18 persen suara atau 611.759 suara.
4. Di Jakarta Pusat, Anies-Sandi mendapatkan 57,77 persen suara atau 333.033 suara dari 576.449 suara sah. Sedangkan pasangan Basuki-Djarot mendapatkan 42.23 persen suara atau 243.416 suara.
5. Di Jakarta Timur, Anies-Sandi mendapatkan 61,87 persen suara atau 993.173 suara dari 1.605.266 suara sah. Sedangkan pasangan Basuki-Djarot mendapatkan 38,13 persen suara atau 612.093 suara.
6. Di Jakarta Selatan, Anies-Sandi mendapatkan 62,15 persen suara atau 754.665 suara dari 1.214.304 suara sah. Sedangkan pasangan Basuki-Djarot mendapatkan 37,85 persen suara atau 459.639 suara. (rm/plt/ant)