Nusantarakini.com, Jakarta –
Rakyat DKI Jakarta mayoritas membutuhkan Gubernur baru untuk mengurus pemerintahan dan rakyat DKI. Gubernur lama telah tak mampu dan gagal. Slogan pendukung buta Ahok, kerja…kerja…kerja nyata hanyalah fiksi dan menutupi kelemahan diri saja. Bahwa Ahok bekerja untuk rakyat, hal itu hanya ada dalam khayalan fiksi pendukung buta Ahok semata. No action, talk only!
Agar gubernur baru mampu dan berhasil mengurus pemerintahan dan rakyat DKI mendatang, apa yang harus dilakukan? Perkenankanlah NSEAS mengajukan jawaban atas pertanyaan utama diatas. Bagi NSEAS, ada empat kelompok jawaban.
Pertama, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan Pemprov DKI, gubernur baru mendatang harus berpikir dan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang disusun oleh Eksekutif dan Legislatif di DPRD DKI Jakarta.
Sebagai lembaga eksekutif, gubernur baru harus konsisten dan konsekuen melaksanakan program dan kegiatan setiap urusan pemerintahan telah ditetapkan di dalam Perda dimaksud. Selama ini Gubernur lama periode 2013-2017 tidak melakukan hal ini.
Kedua, gubernur baru DKI mendatang harus memiliki kebutuhan untuk membangun hubungan kemitraan harmonis dan sinerjik. Pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tanggungjawab bersama antara gubernur dan DPRD. Hubungan gubernur dan DPRD harus positif, memiliki visi sama dan komitmen kuat menjalankan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta dan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menegakkan prinsip transparansi, akuntabelitas publik, efisien dan efektif, dll. Selama ini termasuk gubernur lama, Ahok, tidak melakukan hal ini.
Ketiga, gubernur baru DKI mendatang harus membangun hubungan kelembagaan gubernur dan DPRD sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah (Pemda); gubernur dan DPRD sebagai perwakilan rakyat seharusnya dapat terbangun dalam pelaksana tugas dan wewenang masing-masing dengan dasar “kemitraan” untuk menjamin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektif dan demokratis.
Dalam kedudukan memimpin pemerintahan daerah, gubernur mempunyai tugas dan wewenang dan berhubungan dengan DPRD, juga sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah:
a. Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan Perda.
c. Menetapkan Perda setelah mendapat persetujuan DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD untuk dibahas bersama DPRD.
Selama ini termasuk gubernur lama, Ahok, tidak melakukan dan membangun hubungan kelembagaan harmonis dan sinerjik.
Keempat, Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan, warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi secara langsung atau perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan kebijakan publik dan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Salah satu prinsip demokrasi yang harus ditegakkan adalah akuntabilitas publik, yakni sebuah konsep etika kepemimpinan, merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap publik setiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan Pemerintah.
Untuk kemajuan kelembagaan Pemprov DKI Jakarta di masa mendatang, gubernur baru harus benar-benar menegakkan prinsip akuntabilitas publik.
Setiap pengambilan kebijakan publik harus dipertanggungjawabkan kepada publik baik dalam perencanaan maupun implementasi.
Melalui penegakan prinsip akuntabilitas publik ini, akan tumbuh partisipasi publik (rakyat DKI Jakarta) dalam proses pembuatan kebijakan publik.
Melalui partisipasi politik rakyat DKI Jakarta ini akan dihasilkan kebijakan berkualitas dan mendapat dukungan publik sehingga implementasi kebijakan menjadi efektif dan efisien. Selama ini Gubernur lama belum sungguh-sungguh menegakkan prinsip akuntabilitas publik. [mc]
*Muchtar Effendi Harahap (NSEAS)