Nusantarakini.com, Jakarta-
Koordinator Jaringan ANTI Kejahatan (JAK) Kan Hiung merasa miris dengan penegakkan hukum di negeri ini khususnya dengan pemberantasan korupsi yang dirasa semakin jauh panggang dari api.
Pria yang kerap dipanggil Mr. Kan ini mempertanyakan untuk bisa didiskusikan bersama, apakah ada peraturan atau undang-undang pemberantasan korupsi yang bunyinya seperti berikut:
1). Ketahuan menerima uang suap dari hasil kasus korupsi, lalu mengumumkan kepada yang menerima untuk mengembalikannya, proses hukum dapat seperti ditimbang-timbang atau dihitung-hitung dulu.
2). Yang belum mengembalikan hasil dari penerimaan uang suap korupsi diharapkan untuk dapat mengembalikkannya.
3). Sebagian nama-nama yang diketahui sifatnya dirahasia kan.
4). Sifatnya dapat diumumkan saja, namun tetap sebagian dirahasiakan.
“Jika sampai benar ada tolong cari tahu sejak kapan adanya,” kata Mr. Kan dalam keterangan tertulisnya kepada Nusantarakini.com, Jakarta (17/3/2017).
“Khusus kasus Korupsi E-KTP, saya baca di berbagai media telah memberitakan seperti tampak adanya peraturan yang saya duga seperti itu ya,” tambahnya.
Menurut Mr. Kan, dirinya juga mengamati ada satu kelemahan yang terbesar di negara kita, yaitu hukuman yang terlalu ringan atau lemah terhadap para koruptor.
“Nah jika benar sekarang malah sampai ada peraturan atau cara pemberantasan korupsi seperti itu, apa negara gak makin hancur kalau begini caranya? Sebagai anak bangsa saya betul-betul makin prihatin dan saya sangat tidak setuju dengan cara itu” tegas pengamat hukum dan sosial etnis Tionghoa ini.
Mr. Kan mengaku, dirinya senantiasa berdoa terus menerus supaya bisa ditakdirkan untuk menjadi seorang presiden, supaya bisa ‘menghabiskan’ semua koruptor yang ada di negeri ini, demi masa depan bangsa dan negara yang lebih maju dan lebih makmur.
Lebih lanjut Mr. Kan menerangkan, jika dirinya ditakdirkan menjadi presiden, dia akan menerapkan hal-hal yang menurutnya penting sebagai berikut:
Pertama, korupsi 3 milyar dan narkoba yang sesuai besarnya akan dihukum mati (berlaku juga untuk dirinya, keluarga maupun sahabat-sahabatnya). Kedua, semua bank harus online dengan kantor pajak atau negara. Dan ketiga, akan ada sistem pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan secara keseluruhan.
“Ini tiga dasar yang harus saya terapkan untuk membangun bangsa dan negara yang lebih maju dan lebih Makmur,” janjinya.
Menanggapi kasus pembelian tanah, yang ternyata lahan tanah di Cengkareng Jakarta Barat senilai 648 miliar rupiah dimana pembelian tersebut disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok milik atas disposisinya, yang ternyata lahan tersebut milik Pemda DKI, Mr. Kan juga mengaku sangat prihatin dan kecewa.
“Berita dugaan korupsi jeruk makan jeruk ini awalnya sudah banyak yang ditangkap, diperiksa dan ditahan oleh Bareskrim, tapi dilepas semua. Dan yang paling canggih tanpa ada satu pun tersangkannya hingga detik ini, seakan sudah SP3!!! Sangat tidak dapat diterima oleh akal sehat bagi orang yang waras,” geramnya.
“Seakan kasus ini tidak bermasalah…Hancurrrrrrrr…sangat gila…sudah diekspos besar-besaran tapi masih terang-terangan jadinya seperti ini,” tambah Mr. Kan.
Kalau cara pemberantasan korupsi terus menerus seperti ini, lanjut Mr. Kan, maka tidak akan ada koruptor yang merasa takut karena tidak ada efek jeranya.
“Bayangkan koruptor di Cina dihukum mati, terkadang masih ada saja yang nekad untuk melakukan korupsi, apalagi hukuman begini ringannya dan sangat lemah, yang ada para koruptor akan mengucapkan kalimat ini, hasil korupsi tampak berasa empuk dan nikmat. Jadi yang lain pun berpotensi besar untuk mengikuti korupsi seperti itu. Saya gak yakin 6 tahun lagi utuh,” ujar Mr. Kan mengakhiri keterangannya. [mc]