Nusantarakini.com, Jakarta – Barangkali Anda pernah merasa suasana batin yang gersang dan jauh dari rasa tenang dan tentram. Itu pertanda dosa-dosa maksiyatmu, telah memangsa ruh sehingga tidak tenang.
Maksiyat itu banyak ragamnya. Meninggalkan kewajiban kepada Tuhan seperti sholat dan puasa, juga merupakan maksiyat. Apalagi berzina dengan diam-diam atau terang-terangan, korupsi dan menganiaya orang lain. Semua itu memangsa ruh Anda hingga terasa jauh dari rasa tentram.
Islam memberikan solusi mudah dan murah, yaitu dengan mensucikan diri melalui taubat.
Adapun taubat ini, seperti yang diuraikan oleh Ustadz Sarwat sebagai berikut. Mumpung ajal belum menjemput, segeralah bertaubat agar ruh disucikan dan kembali tenang dan tentram.
A. Pengertian
1. Taubat
Taubat dalam bahasa Arab bermakna arruju’ (الرجوع) yaitu kembali. Maksudnya kembali dari dosa-dosa.
Dan secara istilah di dalam kitab Kifayah At-Thalib Ar-Rabbani dan juga kitab Lisanul Arab, taubah itu didefinisikan sebagai :
الرُّجُوعُ مِنْ أَفْعَالٍ مَذْمُومَةٍ إِلَى أَفْعَالٍ مَحْمُودَةٍ شَرْعًا
Kembali dari berbagai perbuatan yang tercela kepada perbuatan yang terpuji secara syariah.
2. Shalat Taubat
Adapun shalat taubah adalah shalat yang disyariatkan untuk dikerjakan oleh seorang hamba dalam rangka bertaubat kepada Allah SWT dan kembali dari dosa-dosa dan maksiat. Dan shalat Taubat tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang bertaubat kepada Allah SAW.
B. Masyru’iyah
Shalat taubat adalah shalat yang oleh jumhur ulama dikatakan sebagai shalat yang masyru’ dan telah ditetapkan pensyariatannya lewat nash-nash syariah.
عن أبي بَكْرٍ الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ : مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ . ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ : وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu berkata,”Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah ada seorang hamba yang melakukan perbuatan dosa, kemudian dia berwudhu’ dengan baik, mendirikan shalat dua rakaat, lalu minta ampun kepada Allah, kecuali pastilah Allah SWT ampuni”. Kemudian beliau membaca ayat berikut : Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (HR. Abu Daud)
Dalil masyru’iyah dari shalat Taubah ini juga terdapat dalam hadits yang lain :
عن أَبي الدَّرْدَاءِ قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ : مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة) يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَفَرَ لَهُ
Dari Abi Ad-Darda’ radhiyallahuanhu berkata,”Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya itu, kemudian berdiri dan melakukan shalat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadits ini agak ragu), membaguskan dzikir dan khusyu’nya, kemudian meminta ampun kepada Allah azza wa jalla, pastilah Allah ampuni. (HR. Ahmad)
C. Hukum
Seluruh ulama sepakat bahwa bertaubat itu hukumnya wajib. Sebab taubat itu akan menghapus semua dosa yang pernah dilakukan.
Namun hukum shalat taubat berbeda dari hukum taubat itu sendiri. Umumnya para ulama tidak mewajibkan shalat taubat. Mereka hanya mengatakan hukumnya sunnah, sebagai pelengkap dari taubat yang dilakukan.
Selain itu shalat taubat juga tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang dalam proses bertaubat. Artinya, shalat taubat hanya dilakukan sesekali, tidak dilakukan tiap hari sebagaimana umumnya shalat-shalat sunnah rawatib.
Kalau pun tiap hari kita berdzikir dan dalam dzikir itu kita melafadzkan ucapan taubat dan sejenisnya, namun yang dimaksud tentu bukan taubat yang besar. Sehingga tidak disyariatkan untuk shalat taubat untuk sesutu yang sifatnya rutin.
D. Tata Cara Shalat Taubat
Ada beberapa ketentuan dalam mengerjakan Shalat Taubat, antara lain :
1. Dua atau Empat Rakaat
Shalat Taubat dikerjakan dengan dua rakaat sebagaimana disebutkan di dalam hadits Abu Bakar radhiyallahuanhu.
ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
Mendirikan shalat dua rakaat. (HR. Abu Daud)
Namun di dalam hadits lainnya juga disebutkan dengan empat rakaat, karena perawinya agar ragu dalam menyebutkan jumlah rakaatnya.
قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة
Kemudian berdiri dan melakukan shalat dua rakaat atau empat rakaat (perawi hadits ini agak ragu) (HR. Ahmad)
2. Sendirian Tidak Berjamaah
Shalat Taubat lebih utama dikerjakan dengan sendirian, karena tidak termasuk jenis shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan dengan cara berjamaah.
Dan bertaubat itu juga bukan sesuatu yang harus dipamerkan, karena terkait dengan aib dan dosa yang pernah dilakukan oleh seseorang.
3. Banyak Beristighfar Seusainya
Dianjurkan seusai Shalat Taubat dilakukan untuk memperbanyak istighfar dan permohonan ampunan dari Allah SWT. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT :
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى
Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.(QS. Thaha : 82)
4. Tidak Ada Ayat Tertentu
Umumnya para ulama mengatakan bahwa tidak ada ayat atau surat tertentu yang dianjurkan untuk dibaca dalam Shalat Taubat ini.
Sehingga pada dasarnya surat dan ayat apa saja boleh dibaca dan sama nilainya di sisi Allah.
5. Memperbanyak Sedekah
Selain memperbanyak istighfar, dianjurkan apabila Shalat Taubat telah ditunaikan, untuk memperbanyak sedekah.
Allah SWT berfirman :
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ
Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 271)
Ketika Ka’ab bin Malik radhiyallahuanhu telah bertaubat dari kesalahannya karena tidak ikut dalam perang, beliau berkata kepada Rasulullah SAW :
يَا رَسُولَ الله إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنَخْلع مِنْ مَاليِ صَدَقَةً إِلىَ اللهِ وَإِلَى رَسُولهِ. قَالَ رَسُولُ اللهِ: أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ: فَإِنِيّ أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ . متفق عليه
Ya Rasulullah, sebagai tanda taubatku, aku lepaskan hak milikku dari hartaku untuk sedekah di jalan Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah SAW bersabda,”Tahanlah sebagian dari hartamu, karena akan berguna bagimu”. Kaab berkata,”Aku masih punya bagian hartaku dari harta rampasan perang Khaibar. (HR. Bukhari Muslim)
6. Sah Dikerjakan Kapan Saja
Adapun kapan waktu untuk mengerjakan shalat Taubat ini, secara prinsipnya shalat Taubat sah dan boleh dilakukan kapan saja, baik siang atau pun malam. Karena shalat Taubat ini tidak terikat dengan waktu tertentu sebagaimana umumnya shalat Fardhu yang lima, atau beberapa jenis shalat sunnah yang lainnya.
Bahkan para ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan apabila shalat Taubat mau dikerjakan pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat sunnah mutlak sekali pun. Karena pada prinsipnya shalat Taubah itu adalah shalat yang ada sebabnya secara syar’i.
Ahmad Sarwat, Lc., MA