Nusantarakini.com, Jakarta –
Bambang Tri, penulis Jokowi Undercover, hari ini akan diperiksa Mabes Polri sebagai saksi dengan dalih dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian sebagaimana yang terdapat dalam UU ITE.
Lagi-lagi UU ITE digunakan menjerat setelah sebelumnya Rizal dan Jamran juga ditahan dengan UU yang sama. UU ITE lama kelamaan telah berganti berfungs menjadi pembungkam suara-suara kritis dari warga.
Masih belum diketahui secara pasti apakah Bambang Tri akan memenuhi panggilan Polisi tersebut.
Menanggapi pasal yang dikenakan kepadanya itu, Bambang Tri melalui account facebooknya berkomentar ringan: “SAYA TIDAK SETUJU DENGAN UU ITE TAPI SAYA TETAP TUNDUK KEPADANYA…
Kalau ada kekuasaan negara yang korupsi dan saya bilang korupsi dan saya sampaikan bukti-buktinya, APAKAH SAYA BISA DISEBUT MENGHINA?
Kalau saya memaki Presiden dan Presiden-nya diam saja, apa saya layak dihukum?” (sed)