Nasional

Diskusi Buku Jokowi Undercover Dikriminalisasi?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Kehidupan intelektual di negeri ini dalam ancaman. Buku, bagaimana pun, tetaplah sebuah produk intelektual. Karena itu, harus dijaga dan dihargai betapa pun suatu pihak tidak setuju.

Jika isi suatu buku dianggap tidak menyenangkan pihak tertentu, hendaknya tidak dikriminalisasi, tapi dibalas dengan buku pula. Dengan demikian, adu data dan argumentasi dapat berlangsung fair. Hasilnya adalah kehidupan intelektual bangsa menjadi berkembang.

Adapun tindakan pelarangan buku bukan zamannya lagi. Hal itu sudah dibatalkan oleh MK di zamannya Mahfud MD.

Maka jika sekarang buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri dikabarkan telah diurus oleh Polisi, maka hal itu jelas suatu kemunduran dalam kehidupan intelektual di negeri ini. Polisi tidak ngurusin buku. Yang ngurusin buku adalah Perpustakaan Nasional. Pemerintah harus mencegah kecenderungan kriminalisasi terhadap hasil-hasil pikiran merdeka warga, jika memang benar terjadi demikian.

Sebagaimana berita yang sudah beredar, buku Jokowi Undercover sedang ditangani polisi. Dikabarkan oleh merdeka.com, kini perkaranya dioper ke Mabes Polri.

Perkara ini muncul setelah beberapa warga menggelar diskusi buku bersama penulisnya.

Menurut Arif Tohir, salah seorang peserta diskusi, dirinya secara spontan telah menyampaikan ijin secara lisan kepada Polres Magelang dan Koramil setempat.

“Saya hubungi intel Polres (Anggota Polres Magelang),” ungkap Arif Tohir salah satu peserta diskusi saat dikonfirmasi merdeka.com Kamis (22/12).

Arif berkisah bahwa diskusi itu digelar karena penasaran dengan buku tersebut.

“Berawal dari komunikasi facebook. Kita kemudian meminta Mas Bambang untuk menjelaskan bukunya. Bagaimana proses penulisannya, observasi lapangannya dan teknis penulisanya. Apakah memang betul seperti yang ditulis dalam bukunya itu?” ungkapnya.

Apalagi di dalam buku ‘Jokowi Undercover’, menyinggung soal Partai Komunis Indonesia (PKI). Pihaknya menginginkan jika para pejabat mulai dari Lurah, Camat, Legislatif dan Eksekutif sampai Presiden harus terhindar dari paham komunis.

“Kita sebagai warga negara Indonesia yang berdasarkan UUD 45 dan Pancasila, menginginkan para pejabat kita terhindar dari PKI,” terangnya.

Arif juga mengungkapkan, dirinya siap dan akan melakukan klarifikasi ke media jika kegiatan diskusi buku ‘Jokowi Undercover’ ini dianggap melanggar hukum. Pihaknya sama sekali tidak mempunyai niatan buruk dengan melakukan diskusi buku berbau komunis ini.

“Sehabis ini saya mungkin akan melakukan jumpa pers dengan rekan-rekan media disini supaya tidak menjadi persoalan kedepanya,” ujar Arif. (rul)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top