Nusantarakini.com, Bogor-
Empat warga negara Cina nekad menyalahgunakan paspor wisatanya untuk kepentingan bisnis. Mereka tertangkap oleh aparat karena membawa benih cabai, bawang daun, dan sawi hijau dan menanamnya di Bogor. Sampai akhirnya berhasil dimusnahkan karena mengandung bakteri berbahaya.
Seperti yang dilansir Republika.co.id, pemusnahan dua kilogram benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan satu kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin menyebutkan, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya tersebut. Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia dan belum bisa diberikan perlakuan apa pun terhadap tanaman yang terindikasi mengandung bakteri berbahaya ini.
“Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya kalau sudah lewat masanya kok belum balik ya dicari-cari dong,” kata Antarjo di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Kamis (8/12) kepada Republika.
Warga negara asing (WNA) asal Cina ini diketahui melakukan aksi tanam secara ilegal, mengingat tersangka memakai paspor wisata. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November, benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwinia chrysantemi, organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.
Mengingat besarnya risiko bagi pertanian cabai nasional, maka dilakukan pencabutan tanaman cabai, baik yang ada di persemaian maupun di areal pertanaman; untuk kemudian diangkut ke Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemusnahan.
Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih ilegal ini atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap empat WNA asal Cina pada 8 November lalu, pada saat mereka tengah melakukan aktivitas bercocok tanam cabai. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Atas kecurigaan terhadap aktivitas bercocok tanam cabai yang dilakukan oleh keempat WNA Cina tersebut, pada 15 November, Tim P2 Badan Karantina Pertanian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk menahan benih di lahan pertanaman cabai yang berlokasi di perbukitan (+ 500 mdpl) Desa Suka Damai, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Bogor.
Menurut Antarjo, lahan tersebut bukanlah lahan perkebunan cabai. Dia memperkirakan lahan yang digunakan adalah semak-semak. “Saya kira ada orang Indonesia yang menunjukkan lahan tersebut kepada tersangka. Karena tidak mungkin warga Cina bisa mendapatkan lahan yang jauh di atas bukit,” ujar Antarjo dengan yakin.
Sementara WNA Cina tersebut mengaku mendapatkan lahannya dengan menyewa ke warga lokal. Sebanyak 5.000 tanaman cabai itu ditanam di lahan sekitar 4.000 meter persegi. (*mc)
Sumber: Republika.co.id