Analisa

Pasal Berlapis Menanti Ahok

Nusantarakini.com, Jakarta-

Selain pasal 156 delik penistaan agama, Ahok dapat dikenakan delik berlapis yaitu dugaan melakukan ancaman pembunuhan berencana terhadap orang -orang yang pernah terlibat aksi menentangnya sebagaimana pasal 340 KUHP.

Dalam wawancara di media, Ahok mengatakan ‘ini tugas pemerintah kalau ada kelompok bertindak anarkhis dan justru mengancam nyawa banyak orang, saya minta petugas untuk tindak tegas, bila perlu bunuh di tempat sekalipun ada kamera tv menyorot’.

Lihat http://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/10/15/ndf6yr-ahok-bunuh-di-tempat-demonstran-yang-anarkis

Begitu mengerikan pernyataan ahok ini. Padahal aksi-aksi àkbar termasuk dihadiri puluhan ribu umat Islam pada hari Jum’at, 14 Oktober 2016, berlangsung tertib dan damai. Umat nasrani pun menunjukkan solidaritasnya membagi makanan kepada peserta aksi. Pangdam Jaya dan Kapolda  Metro Jakarta mengawal langsung aksi menyampaikan apresiasinya.

Sungguh keterlaluan dengan telah mengantongi seabrek-abrek alat bukti, penyidik masih lamban memproses ahok. Sebab, dikuatirkan dengan prilakunya yang sangat tidak abnormal serta semakin liar tidak terkendali, membuat persoalan makin kusut tidak karu karuan. Tidak tertutup kemungkinan ahok mengulangi perbuatan yang sama dan pidana lainnya seperti menghilangkan alat bukti, menghambat proses penyidikan, bahkan kabur.

*Martimus Amin, Pengamat Hukum The Indonesian Reform (*mc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top