Nasional

Parah! Bangun Rumah Karyawan, Perusahaan Ini Justru Pakai Kayu Ilegal

NusantaraKini.com — Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ipuh diduga menggunakan material kayu ilegal untuk membangun perumahan karyawannya. Hal ini disampaikan Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Guna memastikan hal tersebut, akan diadakan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan kayu yang dimiliki perusahaan sawit tersebut, asal usul kayu tersebut juga akan diperiksa.

"Kami dapat laporan ada salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Ipuh yang mengunakan kayu ilegal. Kami akan mengeceknya untuk memastikan kebenarannya," ungkap Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Jumat (14/10/2016).
Pihaknya menegaskan hanya ada 11 usaha atau depot dan tempat penumpukan terdaftar kayu olahan (TPT-KO) yang memiliki izin menjual kayu kepada masyarakat. Usaha atau depot yang dimaksudkan adalah TPT-KO Miza Yulismi, TPT-KO Maris, TPT-KO Ansori Hardios. depot tiga putri, depot mulya karya, depot kayu usaha baru, padan jaya, dedi jaya, dan karya bintara, kayu aldi, kayu UD sahabat.(zar)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top