NusantaraKini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mendalami kasus dugaan korupsi pada proek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Anggota Komisi I DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa pun oleh KPK diharuskan mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan hari ini di KPK. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Pak Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2016).
Agun tiba di gedung lembaga antirasuah sejak pagi tadi. Namun sayang dia enggan bicara banyak ihwal kasus yang sudah mentersangkakan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
“Saya hanya akan menjawab karena saya juga pimpinan Komisi II. Tentunya akan saya jawab yang ditanya,” tuturnya.
Seperti diketahui, proyek e-KTP ini merupakan kesepakatan antara Kemendagri dengan Komisi II DPR kala itu menyetujuinya. Proyek ini bernilai sebesar Rp5,7 triliun, yang dikerjakan dengan metode tahun jamak atau multi years yakni 2011-2012.
Proyek e-KTP telah menjerat dua pejabat Kemendagri sebagai tersangka. Mereka ialah Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Sugiarto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil.
Keduanya diduga telah melakukan persekongkolan untuk menggelembungkan harga beberapa pengadaan dalam proyek tersebut. Hingga akhirnya menimbulkan potensi kerugian negera senilai Rp2 triliun.(naf)