Nasional

Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Dirjen Minerba

NusantaraKini.com, Jakarta– Dugaan suap surat izin pengolahan tambang yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Agustus lalu kini memasuki babak baru.

Terkait dugaan tersebut, KPK pun melakukan pendalaman dengan memeriksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, Bambang Gatot diperiksa atas penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sultra periode 2008-2014.

“Bambang (Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) diperiksa untuk tersangka Gubernur Sultra, NA (Nur Alam),” kata  Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Bambang diketahui menyambangi kantor KPK sekira pukul 10.00 WIB Jumat, (16/9/2016) pagi tadi. Namun saat ditemui awak media, Gatot tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

Selain Bambang, KPK juga memeriksa karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo.

Dalam kasus suap yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional ini, KPK sudah mengirim surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Nur Alam, Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon.

Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri. Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. (NJA)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top