Nusantarakini.com, Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa ada beberapa dokter menerima transferan dana sebesar Rp800 miliar dari sebuah pabrik farmasi.
Masalah dokter yang nyambi menjadi “distributor diam-diam” dari perusahaan-perusahaan farmasi bukan lagi rahasia umum. Tetapi praktik tidak terpuji para dokter tersebut, dapat mengakibatkan buruknya sistem kesehatan di Indonesia.
Apa yang diungkapkan oleh Ketua KPK tersebut penting untuk ditindaklanjuti. Apabila terbukti melanggar hukum, pihak-pihak yang terlibat, harus diseret ke meja hijau.
Agus menyatakan, “Beberapa hari yang lalu, saya dilapori oleh PPATK, ada salah satu pabrik farmasi yang tidak terlalu besar di Indonesia, mentransfer ke beberapa dokter sebesar Rp 800 miliar,” kata Agus di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (15/9/2016).
Agus tidak menyebutkan nama perusahaan farmasi itu. Namun menurutnya, perusahaan farmasi itu tidak begitu besar. Transfer uang sebesar Rp 800 miliar ini kemudian akan didalami KPK.
“Ini memang sistemnya yang harus kita benahi, di Indonesia, belanja kesehatan kita itu 40 % lari ke obat, sedangkan negara lain seperti Jerman dan Jepang hanya 15%. Ini yang harus kita perhatikan,” jelas Agus.
Beberapa waktu yang lalu, KPK memang telah menerima laporan terkait adanya praktik gratifikasi ke kalangan dokter dari para perusahaan farmasi. Bahkan, KPK sampai memanggil IDI terkait isu tersebut.
Persoalan perusahaan farmasi yang bermain dengan para dokter merupakan cermin dari ketatnya persaingan industri farmasi dan rusaknya moral para dokter. Sebagai gambaran, pada 2013 belanja obat Indonesia mencapai senilai Rp65 triliun. Padahal tiap tahun terjadi peningkatan belanja sebanyak 6%. Uniknya lagi, dibandingkan dengan negara-negara lain, penduduk Indonesia cenderung lebih banyak belanja pada obat-obatan ketimbang biaya kesehatan di luar obat-obatan.
Melihat buruknya sistem kesehatan di Indonesia, temuan dugaan gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada sejumlah dokter tersebut, harus diungkap dan diseret ke meja hijau. (sed)