HNusantaraKini.com, Jakarta — Keputusan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan yang kembali memberikan izin untuk melanjutkan pembangunan mega proyek reklamasi di pulau G kawasan teluk Jakarta terus menuai sorotan dari berbagai pihak.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengungkapkan, keputusan yang disampaikan oleh Menko Maritim Luhut tersebut sangat menciderai upaya penegakan hukum di Indonesia
“Saya tidak paham pertimbangan Pemerintah, dalam hal ini Menko Kemaritiman yang berbanding terbalik hasil rapat Menko kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli yang sangat terbuka ke publik bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UU di proyek reklamasi pulau G, dan ada Putusan PTUN yang membatalkan izin pelaksanaan reklamasi pulau G yang dikeluarkan oleh Gunernur Ahok , sehingga rakyat telah dipertontonkan dengan drama yang sangat menyedihkan, malah pemerintah yang melanggar UU dan Peraturan Pemerintah dan Kepres yang terkait reklamasi teluk Jakarta,” papar Yusri dalam keterangannya ke NusantaraKini.com, Rabu (14/9/2016).
Yusri menilai, apa yang dipertontonkan oleh pemerintah dalam kasus reklamasi pulau G seakan memberikan bukti jika memang pemerintah terkesan lebih membela kepentingan pemodal, dalam hal ini kepentingan pengembang dibanding aspek sosial kehidupan masyarakat, khususnya nelayan di pesisir pantai Jakarta.
“Jadi terkesan Pemerintah lebih ingin menyelamatkan pengembang yang dengan sengaja melanggar UU ketimbang ingin menegakkan konstitusi ,ini preseden buruk bagi Pemerintahan ini dan akan tercatat dalam sejarah perjalanan bangsa ini,” ungkapnya.
Yusri membeberkan, berbagai catatan telah menjadi bukti bahwa memang pembangunan reklamasi pulau sarat pelanggaran. Mulai dari penilaian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ia juga menyebut berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Ahok yang telah terbukti melanggar UU No. 27/ 2007 jo UU nomor 1 tahun 2014, Perpres nomor 122 tahun 2012 serta Permen KP nomor 17 tahun 2013 jo. Permen KP nomor 28 tahun 2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Menurut UU ini, izin reklamasi wilayah strategis nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat, bukan wewenang Ahok. Ahok sendiri sepihak menerbitkan izin relokasi utk sejumlah konglo Cino pengembang. Bahkan, untuk memuluskan kepentingan pengembang, menggusur paksa rakyat dan melakukan pelanggaran HAM,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan akhirnya memutuskan untuk kembali melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta.
Hal ini ditegaskan oleh Luhut sesaat setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa ‘Ahok’ di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016) malam.(nja)