Nasional

Kasus Sumber Waras dan Reklamasi Terganjal ‘Niat Jahat’, Ratna dan Aktivis Lainnya Gugat KPK

Nusantarakini.com, Jakarta-

Kasus Sumber Waras dan suap Reklamasi Teluk Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya berimbas pada digugatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah aktivis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK dianggap melakukan pembiaran dalam kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan oleh Ratna Sarumpaet, Presiden Konfederasi Serikar Pekerja (KSPI) Said Iqba, musisi Ahmad Dhani, serta15 aktivis lainnya.

“Mendaftarkan gugatan kepada KPK yang dianggap melakukan pembiaran,” ujar Ratna, di PN Jakpus, Kemayoran, Selasa (6/9).

Menurut Ratna, Pasal 22 UU KPK tahun 2000 mewajibkan lembaga Antirasuah untuk memberi pertanggungjawaban kepada publik tentang kasus yang sedang dikerjakan. Sedangkan dua kasus yang diduga melibatkan Ahok, malah menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas. Dengan alasan Ketua KPK belum ditemukan niat jahat.

“Jadi seolah-olah tidak ada (penyelewengan). Kita minta pengadilan mendesak KPK menjelaskan pada publik,” ungkapnya.

Alasan Ratna mengajukan gugatan ke PN Jakpus, sedangkan KPK berdomisili di Jakarta Selatan, menurutnya disebabkan karena dalam gugatannya juga ikut menyeret KPUD, dan Dinas Perumahan DKI.

“Kebanyakan mereka berdomisili di Jakpus,” terang Ratna seperti dikutip Aktual.com. (*mc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top