Nasional

Menag Syaifudin Gagal: BPKH Mangkrak, Kasus Calhaj Ilegal Muncul di Filipina

Nusantarakini.com, Jakarta-

Entah sampai kapan masalah haji di Indonesia berhenti jadi objekan. Betapa tidak, dari sumber haji terdapat ratusan triliun nilai bisnis yang dapat dieksploitasi. Dari tas, seragam, jasa administrasi, ongkos, catering, hotel, oleh-oleh hingga jasa pengganti pelaksana haji. Belum lago uang tidur yang ditampung oleh pemerintah dalam skema Dana Abadi Ummat yang wewenang pencairan dan penggunaannya berada di tangan Menteri Agama. Itulah sebabnya pos menteri agama selalu diperebutkan karena basah dan legitnya bisnis haji dan umroh.

Pada 2014 telah diundangkan UU yang mengatur pengelolaan keuangan haji. Anehnya, amanat UU itu yang harusnya Oktober 2015 sudah terbentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tapi nyatanya hingga akhir Agustus 2016 badan tersebut tidak juga berdiri.

Aneh bin ajaib, nyaris semua pihak mendiamkan pelanggaran terhadap amanat UU tersebut. Termasuk DPR RI sendiri sebagai pihak yang turut menyusun UU.

Muncul spekulasi bahwa hal itu sengaja didiamkan karena banyak pihak yang dirugika jika UU itu dilaksanakan. Salah satu, uang dari haji akan dapat dikontrol lebih transparan yang secara praktis mengurangi kewenangan Kemenag pada urusan keuangan haji. Adapun Kemenag sudah lama diketahui bagian dari kepentingan ormas besar di negeri ini.

Melihat hal ini, penting kiranya diajukan petisi untuk mengungkap ada apa sehingga amanat UU No.34/2014 dimangkrakkan dan diabaikan secara sengaja dan didiamkan oleh berbagai pihak yang terkait? (sed)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top