Politik

MERESAHKAN. Jokowi Biarkan Relawannya Yang Jadi Pejabat Publik Dan BUMN Main Politik Praktis

Nusantarakini.com, Jakarta. Sejumlah pihak mengkritik keras sikap politik Presiden Jokowi yang menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan politik. Adalah hak politik Jokowi untuk mendukung salah satu kandidat dalam Pilkada. Namun demikian tidak boleh semena-mena dengan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Sudah menjadi rahasia umum, Jokowi mendukung Basuki Tjahaja purnama (Ahok) untuk maju sebagai gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Berbagai upaya politik telah dilakukan Jokowi untuk mendukung Ahok. Salah satunya ikut mendesak Megawati untuk memberikan tiket PDI-P kepada Ahok. Dan ini sah-sah saja bagi setiap warga negara untuk mendukung dan tidak mendukung seseorang selama tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku.

Persoalannya, apa yang dilakukan Jokowi kali ini dianggap melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Jokowi dianggap telah dengan segaja membiarkan pejabat publik dan komisaris BUMN ikut bermain politik praktis dengan menjadi Tim Sukses Basuki Tjahaja purnama (Ahok)

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013, diberikan kesempatan pejabat publik (Menteri, Kepala Badan) untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain itu Surat Edaran Menteri BUMN Nomor : SE-07/MBU/10/2015 juga melarang pejabat dan karyawan BUMN yang menjadi calon Pilkada dilarang menggunakan sumber daya untuk kegiatan politik praktis. Komisaris BUMN juga dilarang ikut kampanye dalam pilkada.

Namun kenyataannya, Beberapa Pejabat publik dan Komisaris secara terang-terangan ikut terlibat aktif memberikan dukungan dan sosialisasi terhadap Ahok. Salah satu diantara yaitu:
1. Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI. Ia kini terlibat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok.
2. Kartika Rini Djoemadi, Komisaris PT Danareksa (Persero). Ia terlibat dalam politik praktis melalui Jasmev-nya mendukung Ahok.
3. Taufan Hunneman, Komisaris PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Ia melalui Forum Aktivis 98 secara terang-terangan mendukung Ahok.

Menurut Hari Purwanto, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Presiden Jokowi serta Menteri BUMN Rini Sumarno harus segera bersikap memberikan pilihan dan kemungkinan terburuk untuk memecat dan menggantikan dengan kandidat lain. “Semoga dalam waktu dekat Presiden dan Menteri BUMN mengambil keputusan terbaik dalam menjaga revolusi mental dan nawacita,” harap Hari Purwanto.

Namun Nusron Wahid, Kartika Rini Djoemadi dan Taufan Hunneman berani melanggar hukum secara kasat mata kemungkinan besar karena mereka sudah mendapat restu dari bos-nya. Mereka adalah bekas Relawan Jokowi yang mendapat bagian kue kekuasaan. Mungkinkah mereka berani bertindak tanpa restu?

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top