Warkop-98

Yang Salah Bukan Jokowi, BIN Atau Arcandra, Tapi Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia

IndonesiaNusantarakini.com, Jakarta. Polemik soal status kewarganegaraan Arcandra Tahar, Menteri ESDM, semakin meruncing. Masyarakat banyak bertanya bagaimana sesungguhnya status kewarganegaraan Arcandra, apakah dia warga negara Indonesia atau warga negara Amerika atau memiliki kewarganegaraan ganda?

Bila benar Arcandra berstatus bukan sebagai WNI apakah bisa diangkat sebagai menteri? Apakah Presiden Jokowi ceroboh tidak mengetahui status kewarganegaraan Arcandra sebelumnya? Apakah BIN juga kecolongan? Demikian serbuan pertanyaan yang berseliweran dalam berbagai grup di media sosial.

Sebagian masyarakat berpendapat bahwa persoalan kewarganegaraan Arcandra tidak lah penting. Ini hanyalah persoalan teknis administratif yang bisa diselesaikan dengan baik. Persoalan ini sebaliknya dilihat dari perspektif kesungguhan Presiden Jokowi yang bisa mengajak anak bangsa Indonesia terbaik untuk ikut membangun negeri. Atau dari sisi pengorbanan Arcandra yang melepaskan segala fasilitas dan milyaran gajinya per bulan di Amerika demi mengabdi di Indonesia.

Sementara sebagian masyarakat yang lain berpendapat bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Dan negara ini diatur oleh tata kelola pemerintahan melalui undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua elemen bangsa. Tidak terkecuali oleh presiden dan pejabat lembaga tinggi negara lainnya.

Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara menyatakan secara tegas bahwa menteri “harus memenuhi persyaratan” sebagai “warga negara Indonesia”.

Persoalannya apakah Arcandra bukan WNI. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Arcandra sudah mengangkat sumpah setia sebagai Warga Negara Amerika Serikat pada tahun 2012. Bila informasi ini benar maka Arcandra sudah kehilangan status WNI-nya.

Sebab sesuai Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, menyatakan seseorang akan kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Lalu apa masalahnya bila ia benar berstatus sebagai pemegang pasport Amerika? Alias warga negara Amerika walaupun dia kelahiran Sumatera Barat.

Jika Menteri ESDM Arcandra Tahar terbukti secara hukum tidak berstatus WNI, maka ini jelas pelanggaran hukum. Konsekuensinya Arcandra harus mundur sebagai Menteri ESDM Republik Indonesia.

Mengapa persoalan ini bisa terjadi? Kemungkinan besar Presiden Jokowi tidak memahami aturan pengangkatan menteri secara detail. Sementara staf kepresidenan dan BIN tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian mendalam terhadap calon-calon anggota kabinet.

Karena presiden tidak boleh salah dan muka presiden harus diselamatkan maka aturannya yang harus dikorbankan. Bukan tindakan presiden yang harus dirubah tetapi undang-undang kewarganegaraannya yang harus disesuaikan. Doble kewarganegaraan, why not?

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top