Nusantarakini, Jakarta-
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, menghimbau agar para orang tua mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah. Sebab ini merupakan moment penting bagi perkembangan mental anak di masa depan.
Surat Edaran yang ditandatangani Anies Baswedan pada selasa (11/7/2016) lalu juga secara spesifik mengimbau aparatur sipil daerah untuk ikut mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan pimpinan daerah memberikan dispensasi kepada mereka untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Namun surat edaran Mendikbud ini tampaknya tidak berlaku untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah DKI Jakarta. Mereka tidak mendapatkan dispensasi dan harus masuk jam kantor seperti biasanya.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tidak mengizinkan PNS DKI terlambat masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah yang jatuh pada 18 Juli 2016.
“Enggak bisalah (memberikan ijin PNS terlambat untuk mengantar anak sekolah terlebih dahulu). Nanti semuanya pada alasan lagi,” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Ahok mengatakan walaupun himbauan Mendikbud bagus tapi sulit dilaksanakan. Menurut Ahok, bila himbauan itu diterapkan di DKI maka akan akan banyak PNS yang akan sengaja telat masuk kerja dengan alasan mengantar anak ke sekolah.
Disamping itu, anak-anak sekarang sudah bisa mengerti dengan kesibukan orang tua mereka yang PNS. “Kalau orangtua enggak bisa ngantar sekolah, anak-anak juga ngerti kok. Kalau orangtuanya PNS, anaknya pasti ngerti emak bapaknya PNS,” kata Ahok.
Yang menjadi persoalan mungkinkah menurut Ahok peran orang tua dalam proses pendidikan sudah tidak penting lagi. Kerja, kerja dan kerja adalah segalanya? Bila hal ini yang ada di pikiran Ahok maka sangat berbahaya bagi masa depan kualitas manusia Indonesia ke depan. (*mk)