Hukum Berpuasa bagi Orang Kafir…sambungan

Nusantarakini.com, Jakarta – Allah berfirman, Wahai orang-orang beriman ditetapkan kewajiban bagi kamu berpuasa sebagaimana ditetapkan kewajiban kepada orang-orang sebelum kamu. Supaya kamu bertakwa. (QS Al- Baqarah: 183)

Perhatikan sekali lagi kalimat Allah tersebut. Perintah itu ditujukan kepada orang-orang beriman. Bukan kepada manusia pada umumnya. Perkara beriman di dalam Islam jelas, apabila manusia telah mengikrarkan syahadat. Syahadat itu terdiri atas persaksian atas keesaan Allah dan kerasulan Muhammad Saw.

Seperti yang diulas pada artikel sebelumnya, sekarang ada-ada saja persoalan yang timbul dimana orang yang yang belum bersyahadat melaksanakan puasa ramadlan? Bagaimanakah hukumnya?

Puasa yang dia laksanakan jelas bukan puasa ramadlan seperti halnya puasanya orang-orang yang sudah beriman. Sebab kewajiban itu hanya timbul setelah yang bersangkutan menyatakan keimanannya. Adapun puasanya meskipun dilakukan layaknya puasa orang-orang Islam maka puasanya tak ubahnya puasa orang yang hendak operasi dari suatu penyakit. Biasanya oleh dokter disuruh berpuasa sebelum dilakukan tindakan berpuasa.

Dia boleh saja membanggakan dirinya ikut berpuasa sebagaimana orang muslim berpuasa. Barangkali imbal kesehatan sajalah yang dia terima dari lakon puasanya itu, tapi tidak pemenuhan kewajiban. Sebab dia tidak dibebani kewajiban berpuasa akibat dirinya masih berstatus kafir kepada Allah.

Jadi, jika ada orang non muslim berpuasa, janganlah pandang bahwa dia sama levelnya dengan orang mukmin berpuasa. Apalagi jika diberikan pula baginya kesempatan untuk memberi tausiyah berpuasa, tentu perbuatan semacam itu suatu kebodohan yang tak tertolong. Jelas hal semacam itu mengolok-olok syariat berpuasa. Barang siapa mengolok-olok syariat Allah, kalau bukan yang bersangkutan orang kafir, tentulah orang munafik. (Baca QS. Al Baqarah: 6 – 20)

Salah satu ayat tersebut (14), "mereka berkata, sesungguhnya kami bersama kamu (orang-orang kafir), sesungguhnya kami hanya mengolok-olok."

Sekarang memang terdapat perkembangan yang ganjil. Jika sebelumnya yang berani mengolok-olok Islam dan aturannya adalah orang yang dikenal sebagai muslim, sekarang orang kafir pun sudah berani mengolok-olok agama yang bukan anutan mereka. Sialnya hal tersebut dibela pula oleh orang munafik.

Tidak berlebihan dikatakan di sini, jika betul berita yang menyatakan bahwa dalam acara buka bersama di suatu partai, seorang non muslim didaulat memberi tausiyah, jelas hal itu memperolok-olokkan ibadah puasa. Semoga mereka bertaubat atas tindakan mereka tersebut. Jika tidak, cukuplah Allah yang memberi keputusan kepada mereka dengan caranya sendiri. Sudah lumrah kejadian, melalui tangan-tangan makhluk-Nya, Allah menghukum orang-orang yang mengolok-olok agama-Nya. Wallahua’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *