Nasional

Perguruan Tinggi Berbasis Kitab Kuning, Kini Diakui Pemerintah. Apa Pentingnya, Ini Penjelasannya

Nusantarakini.com, Jakarta – Kini masyarakat pesantren boleh berlega hati. Setelah puluhan tahun menuntut pengakuan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, kini pengakuan sebagai penyelenggara pendidikan Islam setara perguruan tinggi, telah diberikan pemerintah kepada Ma’had Aly. Ma’had Aly adalah level tertinggi dari sistem pendidikan pesantren yang biasanya dimasuki oleh santri-santri senior yang bermaksud mempersiapkan diri menjadi kyai dan ulama di dalam masyarakat.

Perbedaan antara Ma’had Aly dengan perguruan tinggi Islam yaitu bahwa Ma’had Aly memiliki kurikulum berbasis kitab kuning. Dengan demikian, kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia semakin kokoh.

Status hukum Ma’had Aly ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 tahun 2015. Menteri Agama menerangkan, Ma’had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren.

Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab ke-Islaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. "Ma’had Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren. Secara kelembagaan, posisi Ma’had Aly adalah jenjang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada jalur Pendidikan Diniyah Formal,” kata Lukman.

Adapun ke-13 Ma’had Aly yang telah diresmikan dengan mengantongi izin pendirian dan nomor statistik, yaitu:

1) Mahad Aly Saidusshiddiqiyyah, Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah Kebon Jeruk (DKI Jakarta)dengan program takhasus (spesialisasi) “Sejarah dan Peradaban Islam” (Tarikh Islami wa Tsaqafatuhu);

2) Mahad Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al As’ad Kota Jambi (Jambi), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

3) Mahad Aly Sumatera Thawalib Parabek, Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, Agam (Sumatera Barat), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

4) Mahad Aly MUDI Mesjid Raya, Pondok PesantrenMa’hadul ‘Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya, Bireun (Aceh), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

5) Mahad Aly As’adiyah, Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang (Sulsel), dengan program takhasus “Tafsir dan Ilmu Tafsir” (Tafsir wa Ulumuhu);

6) Mahad Aly Rasyidiyah Khalidiyah, Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai (Kalsel), dengan program takhasus “Aqidah dan Filsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu);

7) Mahad Aly salafiyah Syafi’iyah, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo (Jatim), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

8) Mahad Aly Hasyim Al-Asy’ary, Pondok PesantrenTebuireng Jombang (Jatim), dengan program takhasus “Hadits dan Ilmu Hadits” (Hadits wa Ulumuhu);

9) Mahad Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas (Jatim), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

10) Mahad Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati (Jateng), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

11) Mahad Aly PP Iqna ath-Thalibin, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang Rembang (Jateng),dengan program takhasus “Tasawwuf dan Tarekat” (Tashawwuf wa Thariqatuhu);

12) Mahad Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren Madrasah Hikamussalafiyah (MHS)Cirebon (Jabar), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu); dan

13) Mahad Aly Miftahul Huda, Pondok PesantrenManonjaya Ciamis (Jabar), dengan program takhasus “Aqidah dan FIlsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu). (sed)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top