Nusantarakini.com, Jakarta – Kasus reklamasi yang menyeret anggota DPRD DKI, Ahmad Sanusi, menemui babak baru. Gugatan di PTUN atas Reklamasi untuk Pulau G akhirnya dibatalkan oleh hakim. Dengan demikian, apabila aktivitas reklamasi di pulau G masih terus berlanjut, maka jelas ilegal.
LBH Jakarta sebagai kuasa hukum para penggugat mengumumkan kemenangan gugatan mereka sebagaimana berikut.
“Pada hari ini, dengan disaksikan Ratusan Nelayan dan Para Pejuang Lingkungan Hidup, Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kita dan MEMBATALKAN Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tentang Izin Pelaksanaan REKLAMASI Pulau G yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama Tertanggal 23 Desember 2014, Kepada PT. Muara Wisesa Samudra
Dalam Putusannya Hakim mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan SK Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Hakim juga mengabulkan permohonan penundaan dan memerintahkan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi
• Melanggar Hukum karena tidak dijadikannnya UU 27 Tahun 2007 dan UU 1 Tahun 2014 sebagai Dasar
• Tidak adanya rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007
• Proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan
• Reklamasi tidak sesuai dengan Prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012.
• Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata
• Mengganggu Objek Vital
• Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.
• Hakim juga menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan)
Hakim juga menyatakan bahwa pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Majelis berpendapat Kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan SK Gub DKI Reklamasi Pulau G BERTENTANGAN dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum. (sed)