Nusantarakini.com, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, hari ini (Selasa, 17/5). Untuk ketiga kalinya, Aguan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta. Sebelumnya, dia telah diperiksa terkait dengan kasus yang sama pada 11 dan 19 April 2016.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemeriksaan Aguan untuk dimintai keterangannya, terutama berkaitan penetapan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dituangkan dalam Raperda.
“Sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya”, Kata Yuyuk.
KPK memang sedang mendalami kasus suap reklamasi ini. Kemarin, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan swasta sudah diperiksa guna mendalami kasus suap reklamasi ini.
“Makanya beberapa anggota DPRD juga dipanggil terkait dengan reklamasi. Mereka dimintai keterangan seputar Raperda, sementara untuk pihak swasta masih digali keterangannya soal izin reklamasi,” ungkap Yuyuk di gedung KPK, Senin, 16 Mei 2016.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menggali keterangan serupa dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap kepada Mohammad Sanusi, anggota DPRD yang menerima suap.
“(Pemeriksaan untuk menanyakan) seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda, dalam hal ini kontribusi tambahan,” ujar Yuyuk.
Selain itu juga ditanyakan soal dugaan adanya permintaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar kontribusi tambahan tersebut di bayar di muka.
“Beberapa dugaan akan dikonfirmasikan kepada tersangka maupun saksi. Jadi ini untuk konfirmasi lagi, apakah benar data-data yang sudah diperoleh KPK itu. Dugaan yang sudah ada, itu dikonfirmasi lagi,” kata Yuyuk.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tiga tersangka dan mencekal empat orang dalam perkara dugaan suap terkait dengan pembahasan Rancangan Perda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Berikut ini nama-nama yang sudah diperiksa KPK dan suatu saat bisa berubah status hukumnya:
Tersangka:
- Mohamad Sanusi(Anggota DPRD Fraksi Gerindra)
Peran: Disangka menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. - Trinanda Prihantoro(Personal Assistant PT Agung Podomoro Land)
Peran: Disangka menyerahkan uang ke Sanusi melalui perantara Gerry Prasetya dan Berlian. - Ariesman Widjadja(Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land)
Peran: Disangka memberi suap kepada Sanusi
Dicekal:
- Sugianto Kusumaalias Aguan (Bos Agung Sedayu Group)
Status: Saksi atas dugaan suap terkait dengan pembahasan Raperda Reklamasi dan sudah dua kali diperiksa KPK. - Sunny Tanuwidjaja(Staf khusus Gubernur DKI Jakarta)
Status: Sebagai saksi pertemuan antara Aguan dan anggota DPRD. - Gerry Prasetya(Sopir Mohamad Sanusi)
Peran: Perantara suap ke Sanusi. - Berlian(Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land)
Peran: Perantara suap ke Sanusi.
Diperiksa:
- Heru Budi Hartono(Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
- Tuty Kusumawati(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta)
- Gamal Sinurat(Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta)
- Sudirman Saad(Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2010-2015)
- Prasetyo Edi Marsudi(Ketua DPRD DKI)
- Mohamad Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI)
- Ferrial Sofyan (Wakil Ketua DPRD DKI)
- Merry Hotma(Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD)
- Muhammad “Ongen” Sangaji(Anggota Badan Legislasi DPRD)
- Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok (Gubernur DKI Jakarta)
- Richard Halim Kusuma(anak Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan).(*MC)
Foto: Jawapost.com