Nusantarakini.com, Jakarta –
Petang ini redaksi menerima surat terbuka dari Bapak Khoe Seng Seng, salah seorang anggota masyarakat sipil peduli reklamasi. Berikut surat yang dikirim ke email redaksi.
Yth. Presiden RI, Dimohon Pejabat Yang Melanggar Aturan Segera Ditindak
Sejak dari awal diterbitkannya Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra diduga dilakukan dengan niat tidak baik yang bisa dilihat dari Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) No.2238 Tahun 2014 ini. Pada bagian mengingat dari Kepgub No.2238 Tahun 2014 ini diduga sengaja tiga peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya tidak mau dicantumkan, yang dicantumkan hanya sebagian dari peraturan dan perundang-undangan mengenai reklamasi ini.
UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No.1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No.122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan turunan dari UU No.27 Tahun 2007 diduga sengaja tidak dituliskan dalam Kepgub No.2238 Tahun 2014 ini.
Jika ketiga peraturan perundang-undangan ini dicantumkan sudah pasti tidak akan bisa diterbitkan Kepgub No 2238 Tahun 2014 ini. Karena sudah sangat jelas dituliskan dalam Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilyah Pesisisir dan Pulau-pulau Kecil ini pada pasal 16 ayat 2 menyatakan bahwa izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi merupakan kewenangan MENTRI bukan kewenangan Kepala Daerah. Begitu pula dalam memberikan Izin ini mesti (wajib) dibuat Rancangan Zonasi Wilayah Pesissir dan Pulau-pulau kecil yang dicantumkan dalam pasal 3 dan 4 Perpres No 122 Tahun 2012 ini.
Dan dalam pasal 33 Perpres No 122 Tahun 2012 yang berbunyi sbb :
“Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru”.
Ini menunjukan bahwa Perpres No.52 tahun 2014 yang pada pasal 4 (yang selalu dijadikan alasan pemberian izin oleh Kepala Daerah DKI Jakarta) menyatakan bahwa “Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta” telah DIBATALKAN melalui pasal 33 Perpres No.122 Tahun 2012 ini, karena Perpres No.52 Tahun 1995 pasal 4 ini BERTENTANGAN dengan Perpres No.122 Tahun 2012 pada pasal 16 ayat 2 yang menuliskan bahwa kewenangan pemberian izin ada di Mentri bukan di Kepala Daerah.
Dan dasar yang digunakan untuk mengeluarkan Izin Pelaksanaan Reklamasi yaitu Perpres nomor 52 Tahun 1995 ini pun dilanggar dimana pada pasal 11 ayat 1 Perpres No.52 Tahun 1995 ini yang berbunyi sbb:
“Penyelenggaraan Reklamasi Pantura wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi fungsi lain yang ada di Kawasan Pantura”
Apakah Kepentingan nelayan, kepentingan lingkungan dll diakomodir dalam pemberian Izin pelaksanaan reklamasi ini? Dari yang saya tahu kepentingan nelayan, kepentingan lingkungan sangat jelas tidak diakomodir sehingga para nelayan yang dibantu oleh LBH mengajukan gugatan ke PTUN atas Kepgub No.2238 Tahun 2014 ini.
Jadi jelas Pemerintah DKI Jakarta telah menabrak semua aturan tentang Reklamasi ini.
Kepada Yth. Presiden RI mohon pejabat yang melanggar aturan ini SEGERA ditindak karena telah menyengsarakan masyarakat sekitar area Reklamasi.
Hormat Saya
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua Lt. 2 Blok B 42, Jakarta 14430. HP 08161480459
Foto: indopos.co.id
(*MC)