Nasional

Bahaya, Jaksa Agung Lupa Jumlah Buron BLBI

Nusantarakini.com  Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku lupa tentang buron BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang belum ditangkap. “Saya lupa satu per satu, ya semua buron yang di luar harus dituntaskan,” katanya seusai penandatanganan kerja sama Kejagung dengan LPSK di Jakarta, Selasa, sebagaimana diberitakan Antaranews.

Dia juga tidak mengatakan akan menjelaskan daftar buron BLBI itu.  Sementara itu,  menurut Sutiyoso  jumlah  buron BLBI itu 28 buron koruptor yang diburu. Lihat di sini.

BLBI merupakan dana bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Bantuan ini diberikan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kasus ini mencuat setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank.  Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang sudah dikucurkan ke 48 bank umum nasional, negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun.

Viva.co.id  menemukan 16 orang penerima BLBI. Penerima BLBI belum tentu buron ya.

  1. Agus Anwar (Bank Pelita),
  2. Hashim Djojohadikusumo (Bank Papan Sejahtera, Bank Pelita dan Istimarat),
  3. Samadikun Hartono (Bank Modern),
  4. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional),
  5. Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).
  6. Atang Latief (Bank Indonesia Raya),
  7. Lidia Muchtar dan Omar Putihrai (Bank Tamara),
  8. Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta),
  9. Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa),
  10. Santosa Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari),
  11. Fadel Muhammad (Bank Intan),
  12. Baringin MH Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa),
  13. Trijono Gondokusumo (bank Putera Surya Perkasa),
  14. Hengky Wijaya dan Tony Tanjung (Bank Tata),
  15. I Gde Dermawan dan Made Sudiarta (Bank Aken),
  16. Tarunojo Nusa dan David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia).

Beberapa diantaranya, di zaman pemeritahan Megawati (Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10), telah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL).  Penerima SKL  beberapa di antaranya yakni,

  1. pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI): Rp 27,4 triliun. Surat lunas terbit pada April 2004.
  2. pengusaha The Nin King,
  3. pengusaha Bob Hasan, Mohammad “Bob” Hasan (Bank Umum Nasional): Rp 5,34 triliun.
  4. Salim Group (utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp55 triliun rupiah.Dua tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan ternyata hanya bernilai Rp30 triliun), Sumber lain mengatakan Liem Sioe Liong/Anthony Salim/Salim Grup (Bank Central Asia / BCA): Rp 52,727 triliun. Surat Keterangan Lunas (SKL) terbit Maret 2004.
  5. James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp303 miliar),
  6. Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, Rp424,65 miliar),
  7. Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp189,039 miliar),
  8. Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa, Rp790,557 miliar),
  9. Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp159,1 miliar),
  10. Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp155,72 miliar), dan
  11. Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat, Rp577,812 miliar).

Versi lain lebih banyak daftarnya:

Penerima BLBI berdasarkan Penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement/MSAA:

  1. Agus Anwar Bank Pelita
  2. Hashim Djojohadikusumo Bank Papan Sejahtera, Bank Pelita, Istimarat
  3. Samadikun Hartono Bank Modern
  4. Kaharuddin Ongko Bank Umum Nasional
  5. Ulung Bursa Bank Lautan Berlian
  6. Atang Latief Bank Indonesia Raya
  7. Lidia Muchtar Bank Tamara
  8. Omar Putihrai Bank Tamara
  9. Adisaputra Januardy Bank Namura Yasonta
  10. James Januardy Bank Namura Yasonta
  11. Marimutu Sinivasan Bank Putera Multikarsa
  12. Santosa Sumali Bank Metropolitan Bank Bahari
  13. Fadel Muhammad Bank Intan
  14. Baringin MH Panggabean Bank Namura Internusa
  15. Joseph Januardy Bank Namura Internusa
  16. Trijono Gondokusumo Bank Putera Surya Perkasa
  17. Hengky Wijaya Bank Tata
  18. Tony Tanjung Bank Tata
  19. I Gde Dermawan Bank Aken
  20. Made Sudiarta Bank Aken
  21. Tarunojo Nusa Wijaya Bank Umum Servitia
  22. David Nusa Wijaya Bank Umum Servitia

Tahun 2003 SKL dikeluarkan untuk

  1. Sudwikatmono (Bank Surya): Rp 1,9 triliun, SKL terbit akhir 2003.
  2. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional): Rp 664 miliar, SKL terbit akhir 2003.

Beberapa debitor mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan Agung. Padahal beberapa konglomerat besar sudah menerima SKL, sekaligus release and discharge dari pemerintah.

  1. Bambang Trihatmodjo (Bank Alfa): 8 miliar.
  2. Suryadi/Subandi Tanuwidjaja (Bank Sino): Rp 1 miliar.
  3. Keluarga Ciputra (Bank Ciputra): Rp 5 miliar.
  4. Aldo Brasali (Bank Orient): Rp 1 miliar.
  5. Sofjan Wanandi (Bank Danahutama): Rp 1 miliar

 

Masih tersisa pertanyaan, Dari 48 penerima BLBI. Anggaplah 16 telah selesai. Mestinya ada 32 yang bermasalah. Tetapi daftarnya hanya 22. Sisanya tidak terpublikasikan. Sementara dalam web Jaksa Agung, www.kejaksaan.go.id hanya menyebut satu buron BLBI saja yaitu Samadikun Hartono, lainnya bukan buron BLBI tapi buron kasus Bank Century dan kasus lainnya.

Berikut daftar buron dalam web kejaksaan:

EKO EDI PUTRANTO

Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 42
Alamat : Jl. Widya Chandra 5 No. 21 Jakarta Selatan

IDENTITAS TERPIDANA
Nama lengkap                                    :    EKO EDI PUTRANTO
Tempat lahir                                        :    Jakarta
Umur/tanggal lahir                             :    39 tahun / 09 Maret 1967
Jenis kelamin                                     :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal                                   :    Jl. Widya Chandra 5 No. 21 Jakarta Selatan
A g a m a                                              :    –
Pekerjaan                                            :    Mantan Komisaris PT. BHS
Pendidikan                                          :    –

Ciri – ciri
–    Tinggi badan               :    170 Cm
–    Warna kulit                   :    Putih
–    Bentuk muka               :    Oval
–    Ciri khusus lainnya    :    Mata sipit, rambut hitam lurus

KASUS POSISI

  • Terpidana HENDRA RAHARDJA selaku Komisaris Utama PT. BHS pemegang saham dan Penerbit surat penunjukan Loan Committee, terpidana EKO EDI PUTRANTO selaku Komisaris /Pemegang Saham dan terpidana SHERNY KONJONGIAN selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury antara tahun 1992 s/d 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 (enam) perusahaan group.
  • Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, para Terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan group dengan cara dialihkan /disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan group, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat /dibukukan dan selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan group.

KERUGIAN NEGARA
Kerugian negara sejumlah Rp. 1.950.995.354.200,-

POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI

Bahwa terpidana disidangkan secara In Absentia, tidak dapat di eksekusi badan sesuai putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 125/PID/2002/PT. DKI tanggal 8 Nopember 2002 yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap karena terpidana melarikan diri.
INFO TERAKHIR
Posisi akhir di Australia Barat
Sudah dikirim formal requestnya bersama terpidana Adrian Kiki Ariawan.

 

HARY MATALATA

Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 48
Alamat :

IDENTITAS TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA

Nama lengkap                                 :    HARY MATALATA alias. HARIRAM RAMCHMAND MELWANI
Tempat lahir                                     :    Barabai, Kalimantan Selatan
Umur/tanggal lahir                          :    48 tahun  / 23 Pebruari  1961
Jenis kelamin                                   :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan  :    Indonesia
Tempat tinggal                                 :    –
A g a m a                                           :    Hindu
Pekerjaan                                         :    Direktur PD. Pooja dan PT. Devi Pooja Kumari
Pendidikan                                       :    –

Ciri – ciri

–    Tinggi badan               :
–    Warna kulit                   :
–    Bentuk muka               :
–    Ciri khusus lainnya    :

KASUS POSISI

Terpidana  HARY MATALATA als. HARIRAM RAMCHMAND MELWANI selaku Direktur PD. Pooja dan PT. Devi Pooja Kumari dengan melawan hukum telah mengajukan dan menerima SE atas hasil ekspor tekstil /produk tekstil ke Singapura, sehingga negara dirugikan sebesar Rp.1.655.836.251,37 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah tiga puluh tujuh sen)

KERUGIAN NEGARA

Rp. 1.655.836.251,37

POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI

Bahwa terpidana tidak dapat dieksekusi badan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1634K/PID/1990 tanggal 5 Desember 1990  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terpidana melarikan diri.

 

HARY MATALATA

Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 48
Alamat :

IDENTITAS TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA

Nama lengkap                                 :    HARY MATALATA alias. HARIRAM RAMCHMAND MELWANI
Tempat lahir                                     :    Barabai, Kalimantan Selatan
Umur/tanggal lahir                          :    48 tahun  / 23 Pebruari  1961
Jenis kelamin                                   :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan  :    Indonesia
Tempat tinggal                                 :    –
A g a m a                                           :    Hindu
Pekerjaan                                         :    Direktur PD. Pooja dan PT. Devi Pooja Kumari
Pendidikan                                       :    –

Ciri – ciri

–    Tinggi badan               :
–    Warna kulit                   :
–    Bentuk muka               :
–    Ciri khusus lainnya    :

KASUS POSISI

Terpidana  HARY MATALATA als. HARIRAM RAMCHMAND MELWANI selaku Direktur PD. Pooja dan PT. Devi Pooja Kumari dengan melawan hukum telah mengajukan dan menerima SE atas hasil ekspor tekstil /produk tekstil ke Singapura, sehingga negara dirugikan sebesar Rp.1.655.836.251,37 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah tiga puluh tujuh sen)

KERUGIAN NEGARA

Rp. 1.655.836.251,37

POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI

Bahwa terpidana tidak dapat dieksekusi badan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1634K/PID/1990 tanggal 5 Desember 1990  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terpidana melarikan diri.

 

HENDRO BAMBANG SUMANTRI, BBA

Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 80
Alamat : Jl. Dr, Susilo III/23 Grogol Jakarta Barat

IDENTITAS TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA

Nama lengkap                                    :    HENDRO BAMBANG SUMANTRI,BBA
Tempat lahir                                        :    –
Umur/tanggal lahir                             :    80 tahun / 31 Januari 1929
Jenis kelamin                                     :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal                                    :    Jl. Dr, Susilo III/23 Grogol Jakarta Barat
A g a m a                                              :    Islam
Pekerjaan                                            :    Pensiunan Departemen Perdagangan RI
Pendidikan                                          :    –

Ciri – ciri

–    Tinggi badan               :
–    Warna kulit                   :
–    Bentuk muka               :
–    Ciri khusus lainnya    :

KASUS POSISI

–    Terpidana HENDRO BAMBANG SUMANTRI,BBA dan terpidana EDDY DJUNAEDI dalam penyalahgunaan laboratorium Pusat Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan Ri (PPMB) megakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 130.985.390,47 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh rupian empat puluh tujuh sen).
KERUGIAN NEGARA

kerugian negara sejumlah Rp. 130.985.390,47

POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI

Bahwa terpidana tidak dapat di eksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 233 K/Pid/1990 tanggal 10 Maret 1993 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melarikan diri.

 

SAMADIKUN HARTONO

Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 61
Alamat : Jl. Jambu NO. 88 Rt. 05/002 Kelurahan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat

IDENTITAS TERPIDANA

Nama lengkap                                    :    SAMADIKUN HARTONO
Tempat lahir                                        :    Bone
Umur/tanggal lahir                             :    61 tahun  / 4 Pebruari 1948
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal                                    :    Jl. Jambu NO. 88 Rt. 05/002 Kelurahan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat
A g a m a                                              :    Kristen
Pekerjaan                                            :    Mantan Komisaris Utama PT. Bank Modern Tbk.
Pendidikan                                           :    S.L.T.A.

Ciri – ciri

–    Tinggi badan               :    + 170 Cm
–    Warna kulit                   :    Putih
–    Bentuk muka               :    Bulat
–    Ciri khusus lainnya    :    Rambut hitam lurus, mata sipit, tubuh tegap

KASUS POSISI

–    Bahwa PT. Bank Modern, Tbk sebagai bank umum swasta nasional yang mengalami saldo debet karena terjadinya rush, dimana untuk menutup saldo debet tersebut PT. Bank Modern, Tbk telah menerima bantuan  likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp. 2.557.694.000.000,- yang terdiri dari :

 

–    Bahwa dari jumlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp. 2. 557. 694. 000. 000,- tersebut, SAMADIKUN HARTONO dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT. Bank Modern, Tbk, telah menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 80.742.270.528,81.

KERUGIAN NEGARA

Rp. 169.472.986.461,52,-

POSISI PADA SAAT MELARIKAN DIRI

Terpidana tidak dapat dieksekusi badan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 karena melarikan diri dan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
INFO TERAKHIR
Terpidana tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura. Punya pabrik film di China dan Vietnam.

 

HESHAM AL-WARRAQ

Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 51
Alamat : 1. Kindom Tower 20th/ floor Riyadh, 1162, Kindom of Saudi Arabia, PO.BOX bb014, Riyadh 11622 Saudi Arabia 2. First Gulf Asia Holding Ltd, Off shorre Group Chambers, Nassau, New Providence, Bahamas 3. 50 Raffless Place # 34-04-05, Singapore Lane Tower, Singapore 048623

 

RAFAT ALI RIZVI

Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 50
Alamat : 1. First Gulf Asia Holding Ltd, Offshoe Group Chmabers PO Box CB 12751, Nassau, New Providence, Bahamas. 2. 50 Raffless Place # 34-04-05, Singapore Lane Tower, Singapore 048623

 

Lesmana Basuki

Diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.

Eko Adi Putranto

Terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.

Hari Matalata

terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.

Hesyam Al-Waraq

Terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.

Rasat Ali Rizfi

Tterlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris. (tribun/ther/yat)

Sumber:

  1. antaranews.com
  2. kejaksaan.go.id
  3. https://id.wikipedia.org/wiki/Bantuan_Likuiditas_Bank_Indonesia

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top