Korupsi Al-Quran Sudah, Jadikan Al-Quran Sebagai Barang Bukti Tuduhan Kejahatan Sudah. Kalian Berani Sekali!

Nusantarakini.com, Jakarta –

Aku mau unjukkan sekali lagi liputan media tentang perbuatan berani kalian terhadap Al-Quran menyangkut pemberantasan teror. Selengkapnya berikut.

“Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan terjadi di Simpang Sei Sikambing Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (15/5/2018).

Terduga teroris yang ditangkap adalah MYR (28), seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Saat penangkapan, MYR mengenakan atribut Gojek tengah berada di atas sepeda motornya menunggu order penumpang.

Sekitar lima orang petugas berpakaian preman dan membawa senjata api langusng menyergap MYR dan membekuknya di tepi jalan.

MYR diketahui bertempat tinggal di Jalan Pukat I Gg Sekolah No.4 Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung.

Dilansir dari tribunnews.com, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah MYR.

Saat melakukan penggeledahan tersebut, Zulfahri Rangkuti yang merupakan ayah MYR mengatakan bahwa anaknya sehari-hari memang bekerja sebagai driver Gojek di seputar Kota Medan.

Ayah MYR menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan anak 3 dari tujuh bersaudara.

Menurut Zulfahri, sebelumnya MYR sempat tinggal di sebuah indekos di Jalan Cemara. Namun hal itu hanya bertahan sebulan, dan MYR kembali lagi ke rumah orang tuanya karena tak sanggup membayar biaya indekos.

Menurut pengakuan sang ayah, MYR merupakan anak baik-baik dan rajin salat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Al Quran besar 1 buah, Al Quran kecil 1 buah, kaset CD, dan buku notes warna merah berisikan foto kopi KTP.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Paulus Waterpauw membenarkan penangkapan….”

Cermati redaksi yang ditebalkan di atas. Bagaimana mungkin Al-Quran dijadikan sebagai barang bukti. Tentang hal ini izinkan saya berinterpretasi.

Pertama, jika ini suatu kesengajaan, maka terdapat dua kemungkinan: satu, polisi sekedar menjalankan prosedur. Fatalnya prosedurnya terlihat bodoh. Dua, polisi yang melakukan perbuatan dapat diduga bermotif memancing kecaman dan rasa marah serta sakit hati publik. Sebab tindakan semacam itu, menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti, tidak ada perbuatan yang lebih melecehkan kitab suci selain tindakan semacam itu. Dan itu urusannya dahsyat dan serius sekali. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi dari Allah bilamana asumsi ini ternyata terbukti. Maka perlu diperiksa siapa-siapa yang bertanggungjawab terhadap perbuatan membuat Al-Quran sebagai barang bukti. Saya mau bertanya: apa Al-Quran mau kalian tersangkakan sebagai sebuah unsur kejahatan terorisme? Wuiijjeehhh…itu amat berat perhitungannya di mata orang yang beriman dan tentu di hadapan Allah.

Kedua, jika ini suatu keteledoran, maka perbuatan menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti, dapat disabarkan, walaupun itu tetap sebagai suatu masalah yang serius. Masalahnya ialah kenapa polisi tidak dilatih dengan benar mengidentifikasi mana yang dapat dijadikan barang bukti dan mana yang tidak. Berarti profesionalisme polisi buruk sekali. Oleh sebab itu, rakyat sebagai pembayar pajak dapat membuat suatu keputusan atas kinerja polisi yang telah mereka baiyai selama ini. Terserah mau diputuskan semacam apa dan dengan cara apa. Ingat, polisi memang bertanggungjawab pada negara. Tapi negara tunduk dan bertanggungjawab kepada rakyat.

Terakhir sekali, bangsa ini merupakan bangsa dengan penduduk mayoritas Muslim di muka bumi. Dan itu selalu diulang-ulang sebagai promosi pemerintah kepada negara lain. Tapi Indonesia tidak saja kecolongan dalam menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti yang membuat tersinggung orang beriman, namun sial sekali di Indonesia pulalah terjadi korupsi terhadap pencetakan Al-Quran. Dan skala korupsinya tidak kecil, melibatkan perwakilan rakyat dan kementerian agama. Innalilahi.

Semoga jangan sampai Allah beri perhitungan atas perbuatan orang yang bersalah yang mengakibatkan risiko azab tidak hanya menimpa mereka yang bersalah tapi juga yang tidak bersalah.

 

Syahrul E Dasopang/Mantan Ketua Umum PB HMI