Politik

Oooh….. DPR Ternyata Tidak Berupaya Membubarkan KPK, Hanya Rekomendasi

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Semula masa Kerja Pansus Angket KPK berakhir 28 September 2017. Namun, resminya Pansus Angket ini membubarkan diri pada Rapat Paripurna DPR 14 Februari 2018.

Sebelum Paripurna DPR 14 Februari ini, kerberadaan atau eksistensi KPK sebagai produk gerakan reformasi anti KKN kini dalam perdebatan dan polemik publik. Ada kelompok memiliki wacana dan pendapat yakni bubarkan KPK. Alasan kelompok ini antara lain:
1. KPK sebagai lembaga ad hoc, tidak perlu dipertahankan lagi jika memang tidak lagi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Pasalnya, selama ini KPK diharapkan memberikan hasil signifikan dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi di tingkat legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, sampai saat ini, KPK dinilai tidak bisa memenuhi harapan tersebut. KPK adalah lembaga ad hoc. Kalau lembaga ad hoc ini sudah tidak dipercaya, apa gunanya dirikan lembaga ini?

2. Nyatanya, lembaga ini tidak membawa perubahan juga. Jadi, lebih banyak manuver politik daripada memberantas korupsi. Bahkan, acap kali membuat gaduh antar lembaga negara.

3. KPK tidak kompak dengan Polri dan Kejaksaan terbukti dengan kasus Bibit-Chandra. Tidak mampu membangun hubungan sinerjik dengan lembaga negara lain terkait dan aktor pemberantasan korupsi juga.

3. Lembaga ini merupakan bagian dari “auxiliary state’s organ”, bekerja menunjang kerja Pemerintah. Namun, pada praktiknya lembaga ini bekerja di luar batas kewenangan.

4. Dalam menentukan sasaran pemberantasan korupsi masih tebang pilih dan diskriminatif, berani hanya pada kasus2 kecil bahkan kasus dugaan korupsi di bawah satu miliar rupiah, sementara kasus maha besar seperti BLBI tidak terbukti dan konkrit dijadikan sasaran.

5. Biaya digunakan dari sumber APBN jauh lebih banyak ketimbang dana korupsi yang dapat diambil dari para koruptor.

6. KPK sudah berkerja 15 tahun, tetapi tingkat korupsi baik kuantitas maupun kualitas justru semakin meningkat, tidak menurun. Karenanya, keberadaan KPK tidak bermanfaat bagi negara untuk memberantas korupsi.

Perdebatan tentang keberadaan KPK ini terus berlangsung. Anggota kelompok menuntut pembubaran KPK terus bertambah meskipun lamban.

Kembali temuan Pansus Angket, sesungguhnya pada akhir September 2017, telah mempublikasikan sejumlah temuan yang dianggap pelanggaran di internal KPK. Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum maupun pelanggaran HAM dilakukan oknum KPK.

Pansus telah menyampaikan di DPR 11 temuan sementara berdasarkan hasil kerja pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Beberapa temuan dimaksud: KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya “Abuse of Power” dalam sebuah negara hukum dan Negara demokrasi. Kemudian ditemukan juga, KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.

Kondisi kinerja KPK semakin menunjukkan buruk dari hasil kerja Pansus Angket KPK ini.

Pada saat itu, ada empat aspek fokus Pansus:

Pertama, aspek kelembagaan:

1. KPK dinilai gagal mengedepankan tugas utama dalam mengkoordinasikan dan menyupervisi.
2. KPK tidak mengikuti MoU yang mereka buat sendiri dengan Kepolisian dan Kejaksanaan dalam hal penanganan korupsi.
3. Peran KPK sebagai “triger mechanism” dinilai tidak berjalan.
KPK bergerak tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang mengedepankan prinsip ketatnegaraan yang baik.
Tidak terbangun sinerji yang harmonis di antara sesama lembaga negara dan lembaga pemerintah.

Kedua, aspek Kewenangan, KPK diduga sering kali menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dalam hal terjadi pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan kasus seperti dalam penanganan perkara kasus Bupati Sabu Rai Jua, NTT, Kementerian PUPR dan Kasus Probosutedjo.

Ketiga, aspek Anggaran, yakni pada tahun anggaran 2015 terdapat beberapa temuan yang signifikan, antara lain:

1. Kelebihan gaji pegawai KPK, yakni pembayaran terhadap pegawai yang melaksaakan tugas belajar berupa ” living cost” tetapi gaji masih dibayarkan sebesar Rp. 748,46 juta.

2. Realisasi belanja perjanalan dinas biasa tidak sesuai dengan ketentuan minimal sebesar Rp. 1,29 miliar.

3. Perencanaan pembangunan gedung KPK terdapat kelebihan pembayaran Rp. 655,30 juta.

Pada tahun anggaran 2016:

1. Besarya anggaran tidak sebanding dengan penanganan kasus-kasus.
2. Penyelamatan uang negara masih jauh berada di bawah Kejaksanaan dan Kepolisian (Data dari LPIKP).

Keempat, aspek Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM):

1. Terjadi dualisme konflik internal yang cukup fatal baik bersifat struktural (antara pimpinan, penyidik dan pegawai) maupun kultural.

2. KPK melanggar ketentuan sebagaimana Putusan MK Nomor 109/PUU-XII/2015 dan Ketentuan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

3. Pembentukan wadah pegawai KPK dipertanyakan karena sebagai lembaga negara telah ada wadah sendiri untuk apartur da wadah pegawai KPK.

4. Sejumlah temuan menunjukkan buruknya integritas dan moralitas SDM KPK baik yang terjadi pada unsur pimpinan maupun petugas penyidik dan/atau pegawai KPK yang terindikasi tindak pidana.

Selama ini menurut pendukung buta KPK, institusi ini mempunyai kinerja baik, efektif dan efisien. Setiap upaya mengkoreksi kinerja KPK dari Pemerintah dan DPR, selalu diklaim sebagai upaya pelemahan KPK. Padahal selama ini memang KPK menjadi lemah karena faktor kepemimpinan dan internal KPK itu sendiri. Acapkali KPK membela diri kalau ada kritikan baik terkait dengan mekanisme dan prosedur penanganan tindak pidana korupsi ataupun efektifitas dan efisiensi kelembagaan KPK. Hal ini juga terbukti dari sikap KPK terhadap rekomendasi Pansus Angket KPK yang disampaikan dan disetujui Rapat Paripurna DPR 14 Februari lalu.

Sebagaimana Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR Agun Gunandjar, sampaikan, KPK harus memiliki lembaga pengawasan dalam struktur organisasi KPK. Tetapi, KPK terang-terangan menolak, dan menegaskan, KPK dinilai tidak memerlukan Lembaga Pengawasan.
KPK menolak rekomendasi Pansus Angket untuk membentuk dewan yang mengawasi lembaga antirasuah tsb. KPK melalui Juru Bicara berkilah, pengawasan terhadap KPK dianggap masih berjalan cukup efektif dan justru dilakukan dari internal dan eksternal. Maknanya, KPK sendiri menilai pengawasan atas dirinya masih efektif.

Selain itu, KPK mengklaim data Pansus Angket ada yang tidak faktual, sementara data dari KPK yang faktual.

Bagi KPK, akan melaksanakan rekomendasi Pansus tersebut, namun hanya terkait poin-poin yang dianggap KPK relevan dan sesuai.

Kembali pada Laporan Pansus Hak Angket di Sidang Paripurna DPR 14 Februari ini, ada empat aspek rekomendasi. Menurut beberapa anggota Pansus, empat rekomendasi ini harus dilaksanakan KPK.

Pertama, kelembagaan, KPK meminta norma strukur organisasi agar tugas dan kewenangannya sesuai UU KPK yang lingkup koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring. Selanjutnya,
KPK diminta untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum seperti lembaga, seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan pihak perbankan, agar pemberantasan korupsi berjalan lebih optimal. KPK agar berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Kedua, HAM, KPK diminta untuk memperhatikan prinsip HAM dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta peraturan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang HAM.

Ketiga, KPK agar dapat menggunakan sistem pencegahan yang sistematik yang dapat digunakan kembali. Dalam pengertian anggaran, Pansus Angket menyetujui agar KPK meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.
Selanjutnya, DPR mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi. KPK diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang

Keempat, tata
kelola SDM, memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM / kepegawaian. KPK harus semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK berdasarkan pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Bagi Pansus Hak Angket ini, KPK harus menindaklanjuti temuan Pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawab kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI.

Empat rekomendasi Pansus Hak Angket ini mematahkan opini atau penilaian sebagian pendukung buta KPK, bahwa DPR akan membubarkan KPK atau memperlemah kelembagaan KPK. DPR ternyata tidak berupaya membubarkan KPK, hanya memberikan rekomendasi. Tidak ada keputusan atau rekomendasi Pansus untuk membubarkan atau juga memperlemah KPK.

Sikap apriori dan mendukung buta seakan KPK telah berjalan sesuai UU dan bekerja efektif dan efisien bertolak dan terbantahkan dari hasil kerja Pansus ini melalui empat aspek rekomendasi terhadap KPK.

Padahal, ada pengamat dan tokoh politik nasional, justru berharap KPK ini dibubarkan saja karena tidak efektif, efesien dan patuh terhadap UU. Kembalikan saja urusan pemberantasan korupsi kepada institusi Polri. KPK mensikapi dirinya bagaikan “super body” tak bisa diawasi rakyat melalui DPR bahkan menganggap dirinya bukan lembaga eksekutif, padahal dana dimanfaatkan dari APBN, dana milik rakyat.

Tidak mau menyetujui pembentukan lembaga pengawasan sebagai bukti pimpinan KPK ini tidak mau diatur atau tidak patuh pada lembaga perwakilan rakyat.

Apa yang akan terjadi kelak dengan KPK jika tidak mau melaksanakan empat aspek rekomendasi Pansus ini? Setidaknya jawaban sederhana: konflik kelembagaan negara antara DPR dan KPK akan terus berlangsung dan anggota penuntut pembubaran KPK kian bertambah. [mc]

*Muchtar Effendi Harahap, Peneliti NSEAS.

Terpopuler

To Top