Nasional

Sistem Pelayanan Kemendikbud Sudah Kuno. Mendikbud Diminta Bangun Sistem Aplikasi Pelayanan Online

Nusantarakini.com, Jakarta. Surat yang ditulis Mendikbud Anies Baswedan kepada jajaran pimpinan Kemendikbud ternyata mendapat perhatian luas. Tidak hanya dari kalangan internal Kemendikbud, tanggapan juga muncul dari kelompok-kelompok masyarakat yang peduli pendidikan di tanah air.

Baca:
https://nusantarakini.com/2016/06/12/tidak-berikan-layanan-yang-baik-kapada-guru-tk-anies-peringatkan-jajaran-kemendikbud/

Hal ini terekam dari diskusi terbatas yang dilakukan oleh API Perubahan, Minggu, 12 Juni 2016. Beberapa kalangan menyebut kasus munculnya surat Mendikbud sebagai bukti kegagalan pembenahan birokrasi di lingkungan Kemendikbud.

Selama ini sebenarnya di Kemendikbud sudah ada unit yang bertugas mengurusi pelayanan dan keluhan publik. Namun persoalannya Unit Layanan Terpadu (ULT) yang ada di Kemendikbud selama ini hanya bersifat menunggu pengaduan. Unit ini tidak bersifat proaktif tapi hanya sekedar menampung pengaduan dan mendistribusikan ke unit2 terkait. “ULT hanya berfungsi sebagai tukang pos,” kata DR. Suryadi Naomi, Sekjen Barisan Nusantara.

Model penerimaan keluhan masyarakat di Kemendikbud yang masih menggunakan kotak aduan juga mendapatkan sorotan tajam dari peserta diskusi. Model kotak aduan dinilai sabagai cara manual yang sudah kono dan tidak transparan. “Biasanya pejabat yg masih suka terima gratifikasi akan mempertahankan sistem pelayanan yang manual dan berbelit-belit,” papar Tri Suharjanto dari API Perubahan.

Oleh sebab itu surat seruan Mendikbud dinilai tidak akan cukup untuk membenahi sistem pelayanan di Kemendikbud. Menyebut Suryadi, mestinya Kemendikbud membentuk satgas yang bisa jemput bola dalam menangani permasalahan yang ada. “Jangan hanya nongkrong di Pusat. Satgas harus datang ke daerah secara berkala untuk menyelesaikan permasalahan,” papar Suryadi.

Tri Suharjanto mengusulkan Kemendikbud untuk membangun sistem pelayanan bebasis aplikasi online. “Bila ada aplikasi pelayanan online, guru dari ujung pelosok kampung tidak perlu lagi ke Jakarta,” papar Tri Suharjanto. Para guru bisa mengapload berbagai dokumen yang dibutuhkan dari daerah dan bisa memantau prosesnya via handphone di rumah masing-masing.

Hal senanda juga dikemukakan oleh Suryadi. “Sekarang era serba internet. Tidak perlu menunggu orang datang ke kantor Kemendikbud. Cukup menulis di laman pengaduan kemdikbud lalu satgas turun menyelesaikan masalah. Itu yang seharusnya dilakukan,” tegas Suryadi. (*mayang kemuning)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top