Nusantarakini.com, Jakarta – Perppu Jokowi tentang Ormas alias Perppu 2/2017 di luar yang diperkirakan banyak orang, kata Yusril, pengamat undang-undang. Perppu ini rentan digunakan untuk membubarkan ormas apa pun sesuai kehendak pemerintah. Betul Yusril. Bahkan…