Nusantarakini.com, Jakarta-
Rizal KOBAR, tersangka dugaan makar dan UU ITE menyampaikan bahwa sejak pertama kali ditahan hingga masuk hari ke-43 masa penahanannya oleh Polda Metro Jaya, masih belum paham kenapa dirinya bersama Jamran AMJU dan Sri Bintang Pamungkas ditahan.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi Nusantarakini.com Rizal menjelaskan bahwa aktivitasnya tidak ada mengindikasikan kearah makar. Ia mengatakan bahwa KOBAR hanya bergabung dengan GNPF MUI pada aksi 411 dan 212 yang lalu. Dimana sebelumnya KOBAR sudah berkoordinasi dengan GNPF MUI untuk terlibat sebagai peserta aksi tersebut.
“Pemerintah jangan menakut-nakuti masyarakat dengan menangkapi aktivis dan ulama yang mengkritisi kebijakan pemerintah,” kata Rizal di Jakarta (16/1/2017).
Rizal menegaskan, dalam kasus tersebut juga terjadi diskriminasi hukum. Pasalnya dari 11 orang yang disangkakan dengan kegiatan makar hanya tiga orang yang ditahan. Sedangkan delapan orang lainnya ditangguhkan penahanannya.
“Mengapa hanya mereka saja ditahan bahkan infonya kasus mereka bertiga akan dilimpahkan kejaksaan dan pengadilan?” tanya Rizal.
“Apabila penangkapan aktifis dan penyidangan aktifis yang menuntut penegakan hukum dan keadilan terhadap kasus penistaan gama Ahok, dan kami diadili dengan kasus makar dan ITE, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan lonceng kematian demokrasi,” tambah Rizal.
Rizal bersikukuh dengan penyidik kepolisian, bahwa dirinya tidak pernah mendanai kegiatan apapun yang berkaitan dengan isu adanya makar.
“Kami hanya ingin persamaan hak warga negara dimuka hukum,” pintanya.
Senada denganĀ Rizal, Jamran AMJU mengatakan bahwa polisi tidak memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran UU ITE. Jamran mengatakan bahwa dalam postingannya hanya berupa ajakan kepada masyarakat untuk ikut aksi 212. Selain itu dalam postingannya Jamran menjelaskan hanya (BPK).
“Kalau mau periksa ya periksa BPK juga, saya hanya menyampaikan data dari BPK. Buktinya sumir. Dan pemerintah takut terjadi chaos pada aksi 212 tersebut,” kata Jamran.
Lebih lanjut Jamran mengingatkan GNPF MUI harus memperhatikan dan membela tiga orang yang saat ini disangkakan dengan perbuatan makar dan pelanggaran UU ITE. Karena Jamran menilai KOBAR dan AMJU merupakan bagian dari peserta aksi 212 GNPF MUI dan selalu berkoordinasi.
“Selain itu Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Nasional juga harus bersuara untuk keadilan untuk bangsa ini. Harus ada bersolidaritas terhadap kami,” ujar Jamran Ketua KAHMI Jakarta Utara ini. (mc)