Nusantarakini.com, Jakarta –
Rezim Jokowi mulai melancarkan penghancuran bagi pihak-pihak yang dianggap menentang rezimnya.
Aksi Bela Islam yang berlangsung damai pada 2 Desember 2016 yang lalu, kini melalui tangan-tangan kekuasaan Jokowi mulai dipersoalkan.
Di Padang seorang yang bernama Angga yang turut membela agamanya di Jakarta pada aksi bela Islam jilid 3 dipanggil dengan anggapan perbuatan makar.
Sepanjang sejarah Republik ini, baru kali ada tindakan sewenang-wenang menggunakan pasal makar terhadap suatu rangkaian aksi yang damai membela agama.
Bila ini dibiarkan, kesewenang-wenangan akan bisa merajalela.
Pemerintah Jokowi diperingatkan agar dapat menahan diri untuk tidak memancing kemarahan rakyat dengan penggunaan tuduhan makar.
Sebagaimana diketahui, watak rakyat Indonesia bila berhubungan dengan kehormatan agamanya, tidak pernah takut sedikitpun. (sed)