Nusantarakini.com, Jakarta-
Buni Yani ditangkap dan ditahan oleh penyidik kepoilisian terkait upload video penistaan QS. Al Maidah 51 oleh Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Buni Yani dianggap meresahkan masyarakat dan pantas dihukum daripada pelaku sebenarnya.
Padahal umat Islam tidak pernah marah terhadap transkrip yang ia buat, bahkan sangat berterima kasih atas jasanya membuka kotak pandora kejahatan Ahok yang menghina agama Islam dan ulama yang dilakukannya cukup lama dan sistematis tanpa pernah tersentuh hukum.
Anehnya Bun Yani bukan orang pertama peng-upload, justru Pemda DKI pihak pertama yang meng-upload bahkan Humas Polda Metro Jaya termasuk fan page Ahok pernah memuatnya. Kenapa pihak kepolisian bertindak diskriminatif tidak menangkap pelaku-pelaku tersebut.
Ironisnya Ahok yang sudah jelas-jelas menista ayat Alquran sebelumnya dibiarkan bebas melenggang kangkung dan dilindungi habis-habisan. Setelah jutaan umat Islam berkali-kali mendesak sampai jatuhnya korban jiwa dan ratusan yang terluka, baru secara perlahan kepolisian meningkatkan status Ahok tersangka.
Membaca kasus Buni Yani yang kini ditangani kepolisian, sebelum pelimpahan kasus Ahok kepengadilan, diduga ada satu skenario besar yang sedang dirancang untuk membebaskan ahok dari jeratan hukum.
Vonis Bun Yani sebagai rujukan bagi pembuktian ahok bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak punya maksud menghina Alquran dan meresahkan masyarakat karena orang yang meng-upload video dan memiliki maksud tersebut adalah Bun Yani.
*Martimus Amin, Pengamat Hukum dari Lembaga The Indonesian Reform (*mc)