Hukum

Langgar UU Karena Kampanye Dikawal Polisi dan TNI, Eeee….Ahok Malah Ditolak Warga

Nusantarakini.com, Jakarta-

AHOK mau kampanye dikawal oleh Polisi dan TNI tapi di TOLAK warga ? Mohon dikoreksi bila salah. Tapi penggunaan aparat dalam berkampanye bukankah itu melanggar UU no. 8 Tahun 2015 Pasal 70 (1).

Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

  1. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  2. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Larangan tersebut dipertegas dalam PP No 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 21 ayat (1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara dilarang:

  1. Menggunakan fasilitas negara;
  2. Memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye;
  3. Menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
  4. Menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya pada ayat (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

  • (a) sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
  • (b) gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
  • (c) sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.

Solusinya, Ahok datang, tutup pintu.. beress..!! (*mc)

*Eggi Sudjana, Praktisi Hukum

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top