Nusantarakini.com Jakarta – Pemerintah akan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang yang berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman maksimal 20 tahun. Kalau perlu, hakim juga bisa memutuskan kebiri kimia, publikasi identitas dan pemberian chip yang melekat di tubuh pemerkosa, sehingga polisi mudah mengawasi. putusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Rapat itu dilakukan setelah rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016). “Kepada pelaku akan dilakukan publikasi identitas kepada publik bahwa yang bersangkutan atau pelaku tersebut diumumkan terhadap apa yang mereka lakukan sehingga publik tahu bahwa orang tersebut telah melakukan hal di luar kemanusiaan,” jelas Menko PMK Puan Maharani usai rapat.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly , perpu dipilih pemerintah agar segera bisa diterapkan. Sebab, kalau menunggu menjadi undang-undang, dibutuhkan waktu lebih lama.
Pada tanggal 4 Mei 2016 di kompleks Parlemen Jakarta, Fadli Zon mengatakan DPR RI menyatakan siap mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. “(Upaya mempercepat pembahasan) pastilah. Nanti akan menjadi konsen kita bersama,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (aan)
Foto: Kompas.com