Nusantarakini, Jakarta-
Simaklah sikap antara Ahok dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari sebuah pemberitaan sebuah media. Bagaimana sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang begitu geram dengan aksi oknum mahasiswa UI yang membuat video berjudul ‘Gema Pembebasan UI Tolak Ahok’. Video tersebar di dunia maya dan viral. Namanya Boby Febry Krisdiyanto, mahasiswa pascasarjana Fakultas Ilmu Keperawatan.
Meski menurutnya tidak bisa mencampuri pihak UI terkait sanksi yang mungkin akan diberikan kepada Boby, pria yang akrab disapa Ahok ini menilai Boby pantas mendapat sanksi tertinggi, yakni Drop Out (DO) atau dikeluarkan.
“Saya gak berhak, itu urusan UI ya. Kalau saya, saya pecat dari mahasiswa. Karena gak guna, mahasiswa disekolahin. Karena UI ini dibayar oleh APBN. Jadi kalau kamu lulusan dari PTN, kamu harus sadar, kamu lulus dibayar oleh uang rakyat,” kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Menurut Ahok, APBN disusun berdasar pada empat pilar, termasuk di dalamnya UUD 45 dan Pancasila. Karenanya tidak dibenarkan berperilaku rasis dan SARA karena bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.
Akhirnya Boby mengirimkan surat permintaan maaf kepada Rektor UI. Dalam surat bertanggal 6 September 2016., Bobi mengakui khilaf karena menggunakan properti UI tanpa izin universitas dan orasinya menyebabkan keresahan khususnya sivitas akademika UI dan masyarakat.
Ahok menilai permintaan maaf Boby tidak serta merta menyelesaikan masalah. Menurutnya sikap rasis yang ditunjukkan dalam video tak selesai hanya dengan surat permintaan bermaterai. Selanjutnya Ahok menyatakan tidak berhak campuri urusan UI. Itu kembali ke putusan UI. Karena itu haknya UI. Tapi kalau saya sebagai warga negara, saya keberatan. Orang sudah rasis begitu, menjual nama UI, lalu hanya minta maaf, pakai materai, lalu selesai? tutup Ahok dalam wawancaranya dengan media.
Bercermin dengan kasus mahasiswa UI, ternyata berlaku sebaliknya. Ahok begitu mudah mengumbar permintaan maaf melalui media massa atas pelecehannya terhadap menista Ayat Al Maidah 51. Setelah ia ketakutan karena tidak menyangka melihat reaksi keras umat Islam secara massif memprotes dan menuntutnya diusut menurut hukum. Sebelumnya dengan sesumbar ia menyatakan kepolisian RI tidak akan berani memeriksanya.
Padahal sikap Ahok melecehkan agama Islam tidak hanya sekali itu saja, terus berulang dilakukannya dan tidak dapat ditolerir lagi. Seperti lontaran kejinya mengejek umat Islam bahwa orang beriman tidak korupsi. Sadisnya Ahok telah menggusur dua masjid tua sebagai tempat peribadatan umat Islam yakni Masjid di Jatinegara dan khusuysnya Masjid Amir Hamzah di TIM yang dijanjikan untuk dibangun kembali, sampai saat ini tidak pernah direalisasikan. Sehingga sudah sepatutnya Ahok wajib dipidanakan dan dipenjarakan atas semua perbuatannya tersebut. Sikap kepemimpinannya sangat mengancam keutuhan NKRI. Terkecuali memang aparat dan institusi negara sudah menjadi antek dan dibawah kendali Ahok.
*Martimus Amin, Pengamat Hukum The Indonesian Reform (*mc)