NusantaraKini.com, Jakarta — Sulitnya persaingan bisnis minyak dan gas (migas) Indonesia di pasar global dikarenakan harga minyak mentah di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan harga minyak mentah dunia.
Kondisi ini diperparah dengan besarnya cost atau biaya pengolahan minyak mentah menjadi minyak siap pakai dalam negeri.
Olehnya itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan solusi alternatif demi menjaga stabilitas harga minyak mentah dalam negeri. Anggota komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih berharap pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan migas.
Hal ini dikatakannya menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2015 (PMK 107/2015) terkait beban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% sampai 3% kepada kontraktor migas (Minyak dan Gas) di Indonesia yang menjual minyaknya kepada Pertamina dan telah menyebabkan mahalnya harga minyak mentah dalam negeri.
“Kalau bisa kita memberikan insentif kepada mereka. Karena biaya produksi mereka enggak nutup dengan hargaminyak dunia yang sedang jatuh saat ini,” ujar Eni kantor MPR DPR RI Jakarta, Selasa (27/9/2016)
Eni mengungkapkan, saat ini potensi pajak dari sektor migas tidak bisa terlalu diandalkan untuk mendongkrak penerimaan negara di sektor pajak.
Semestinya, kata dia, pemerintah lebih bisa memanfaatkan sektor-sektor lain seperti Industri.
Ia menilai pemberlakuan pajak justru membuat industri tidak maju. Serta pajak juga membuat penerimaan negara sangat berkurang.
“Pajak harus dimurahkan. Malah kalau bisa tidak usah menggunakan pajak. Sehingga barang menjadi murah, biaya produksi menjadi murah dan harga kita bisa bersaing di dunia,” ucapnya. (naf)