NusanataraKini.com, Jakarta – Agus Raharjo, Ketua KPK, menyampaikan Ketua DPD Irman Gusman ditangkap di jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, tepatnya di rumah dinasnya ,Sabtu (17/09/2016) dini hari.
Ketua KPK mengungkapkan kronologi penangkapan Irman. Jumat pukul 22.15 WIB, direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, beserta istrinya Memi, dan adik Xaveriandy bernama mendatangi rumah Irman di Jakarta.
Kemudian, pada pukul 00.30 WIB, Orang orang KPK yang sudah menunggu, menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih berada di halaman rumah Irman.
“Tim KPK minta kepada ajudan masuk rumah Bapak IG, dan di dalam rumah penyidik meminta IG meyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari Xaveriandy dan Memi,” kata Agus.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 100 juta suap kepada Irman terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV BD tahun 2016 untuk pemerintah provinsi Sumbar.
KPK sudah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam peran sebagai penerima suap, serta Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai tersangka pemberi suap