Nasional

Komisaris BUMN Terlibat Politik Praktis Pilkada! Jokowi dan Rini Harus Pecat Mereka! Periksa Aturannya di Sini!

Nusantarakini.com, Jakarta-

Temperatur politik di ibukota mulai memanas seiring semakin dekatnya perhelatan pesta demokrasi jelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Hampir setiap hari, sejumlah pernyataan dan langkah-langkah politik menghiasi ruang-ruang publik. Mulai dari calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maupun para penantang Ahok saling lempar argumen untuk menarik simpati warga Jakarta.

Kendati demikian, nampak secara kasat mata langkah politik Ahok banyak menuai kontroversi akibat perilaku politiknya yang dinilai banyak merugikan pihak lain. Bahkan tidak tanggung-tanggung, perilaku politik Ahok pun dinilai merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi formasi tim sukses Ahok dan pendukung-pendukungnya ditengarai melanggar hukum karena masih memegang jabatan formal yang tidak diperkenankan undang-undang untuk menjadi tim sukses kandidat yang akan maju dalam pilkada.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyampaikan dalam rilisnya, ada beberapa personal yang menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN ikut serta dalam mendorong dukungannya kepada salah satu kandidat.

Hari Purwanto memberikan acuan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013, diberikan kesempatan pejabat publik (Menteri, Kepala Badan) untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain itu, menurut Hari, ada SURAT EDARAN Nomor : SE- 07 /MBU/1 0/20 15 TENTANG KETENTUAN PENCALONAN PEJABAT DAN KARYAWAN BUMN SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH DAN LARANGAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA BUMN DALAM KEGIATAN POLITIK PRAKTIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA), komisaris BUMN dilarang ikut kampanye dalam pilkada.

“Namun faktanya, beberapa pejabat publik ikut terlibat aktif memberikan dukungan dan sosialisasi terhadap salah satu kandidat,” ungkap Hari.

Lebih lanjut hari memaparkan, pejabat publik dan komisaris yang ikut mendukung salah satu kandidat tersebut, yaitu:

1. Nusron Wahid (Kepala BNP2TKI)
Keterlibatan Pilkada : Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

2. Kartika Rini Djoemadi (Komisaris PT Danareksa)
Keterlibatan Pilkada : Jasmev Dukung Ahok

3. Taufan Hunneman (Komisaris PT Jakarta International Container Terminal)
Keterlibatan Pilkada : Forum Aktivis 98 untuk Ahok lainnya, Taufan Hunneman menyatakan apabila nantinya PDIP jadi mengusung Ahok lebih disebabkan kinerja Ahok.

Harapan Hari, semoga Presiden Jokowi serta Menteri BUMN Rini Sumarno segera bersikap memberikan pilihan dan kemungkinan terburuk untuk memecat dan menggantikan dengan kandidat lain. Sebab sudah tertulis dalam aturan yang telah ditetapkan bagi pejabat publik dan surat edaran Menteri BUMN yang melarang komisaris ikut dalam perhelatan Pilkada dan mendukung salah satu kandidat.

“Semoga dalam waktu dekat Presiden dan Menteri BUMN mengambil keputusan terbaik dalam menjaga revolusi mental dan nawacita,” pungkas Hari. (*mc)

WhatsApp Image 2016-08-26 at 7.45.30 PM

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top