Hukum

Marhaban Era Police State, Apakah Itu?

Nusantarakini.com, Jakarta – Tidak banyak yang menyadari bahwa kini Indonesia makin intensif memasuki sistem negara yang mengandalkan aparat hukum. Atas nama penegakan hukum, masyarakat makin sempit ruang geraknya dari ancaman para pemangsa bengis yang mengatasnamakan hukum. Inilah yang disebut dengan police state.

Menurut Ahmad Thomson, police state adalah sebuah sistem negara totaliter yang mengandalkan kekuatan kepolisian, dimana mereka diberi wewenang yang luas untuk meredam perbedaan-perbedaan pendapat dan perbedaan pandangan politik di antara warga.

Timbulnya UU ITE dan Anti Terorisme telah membukan jalan yang mulus bagi berlakunya police state. Sekarang jika ada pihak yang menggunakan saluran media sosial untuk mengungkapkan keluhan terhadap korupnya penyelenggaraan hukum, dapat dimanipulasi sedemikian rupa sebagai pelanggaran hukum. Apa yang menimpa Haris Azhar yang menembuskan keluhan alm Ferry Budiman terkait kebejatan kepolisian dan aparat terkait, dengan cepat diputar menjadi suatu serangan atas institusi hukum dan karenanya layak ditindak secara hukum.

Masalahnya kepada siapa orang dapat menyalurkan keluhan semacam itu? Orang waras akan berpikir keluhan semacam itu tidak mungkin akan disalurkan kepada kepolisian kecuali mau cari mati.

Dari kasus ini semakin jelas police state lama kelamaan makin menampakkan wujudnya.

Indonesia yang semula berdiri sebagai intellectual-activist state, kemudian dikudeta oleh military state dan direformasi menjadi police state seperti sekarang ini, ternyata tetap berkubang dalam kegelapan yang tidak memberi jalan keluar bagi situasi lebih bebas dan adil.

Ke depan dengan tren dunia yang makin terintegrasi dan terkonsentrasi, police state ini akan diakhiri oleh bankster state. Bankster state yaitu gengster para penguasa bank yang mengontrol individu dan berkuasa layaknya negara. Gejalanya semakin hari semakin kuat. Individu tidak akan bisa berkelit dengan tekanan dari bank akibat data pribadi dan aset terkumpul pada bank. Apalagi tren berutang pada bank semakin menjadi kebiasaan saja pada individu.

Jika bankster state menjadi kenyataan yang semakin massal dan intensif, maka negara yang bersifat nasional akan melemah. Individu tidak bisa lagi lari dan berlindung di balik perisai negara nasional. Tuan mereka bukanlah negara nasional, tapi bank tempat mereka mendaftarkan akunnya.

Di situlah perbudakan manusia tak dapat lagi dihindarkan, halus atau kasar. Situasi semacam itu memerlukan prophetic state yang membebaskan manusia dari perbudakan bank. Prophetic state memiliki preseden dalam sejarah manusia di madinah.

Prophetic state adalah negara sukarela partisipatif yang menundukkan individu hanya kepada Allah. Bahkan kepala negara hanya sekedar mitra belaka menuju perjalan kepada Allah. Akankah bankster state yang serba akumulatif dan konsentris-eksploitatif dengan prophetic state segera berhadap-hadapan dan mengambil perang besar seperti yang dinubuatkan Nabi di akhir zaman? (sed)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top