Hukum

Rektor Unri Polisikan Mahasiswanya Pakai UU ITE karena Melakukan Aksi Ini

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Dr. Sri Indarti/Doc.Unri

“Kaget dan tidak menyangka karena yang pelapor di situ Sri Indarti, memang bu rektor langsung. Sudah ada komunikasi karena mendatangi WR III. Setahu kami harusnya sebelum ke Polda bisa lewat akademik, sebab ini kritik kebijakan.”

Nusantarakini.com, Pekanbaru –

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Dr. Sri Indarti melaporkan mahasiswanya, Khariq Anhar, ke Polda Riau lantaran membuat konten video terkait mahalnya biaya kuliah. Sri melaporkan mahasiswa Fakultas Pertanian Unri itu, dengan jeratan UU ITE.

“Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).

Laporan pengaduan tersebut dibuat langsung pada 15 Maret 2024, dengan pelapor Sri Indarti.

“Laporan pengaduannya dilaporkan tanggal 15 Maret 2024 atas nama Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti,” ujarnya.

Sebelumnya, mahasiswa Unri aktif, Khariq Anhar dipolisikan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau. Dia dipolisikan usai membuat video konten, yang memprotes kebijakan kampus terkait mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampusnya.

Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri).

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial pun, membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Namun, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.

“Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri,” kata Khariq Anhar, Selasa (7/5/2024).

Mahasiswa yang hadir melanjutkan diskusi, hingga kampanye terkait isu naiknya iuran tersebut. Mahasiswa membuat kampanye lewat video almamater kampus, yang diberi harga di depan taman Srikandi.

“(Video) berisi kampanye isu berupa satir lewat almamater yang dijual,” ungkapnya.

Bukan diajak diskusi, ia justru kaget dapat kabar dilaporkan rektor dengan UU ITE. Ia diduga menyerang atas nama baik orang lain atau menuduh suatu hal, dalam video kampanye tersebut karena menyebut, Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau dan menampilkan foto.

Terkait laporan polisi nomor B/619/IV/2024 di Ditreskrimsus Polda Riau itu, ia juga sudah bertemu Wakil Rektor III. Ia juga heran karena tiba-tiba dilaporkan, padahal kritik itu terkait kebijakan kampus.

“Kaget dan tidak menyangka karena yang pelapor di situ Sri Indarti, memang bu rektor langsung. Sudah ada komunikasi karena mendatangi WR III. Setahu kami harusnya sebelum ke Polda bisa lewat akademik, sebab ini kritik kebijakan,” tandasnya.

Video konten sendiri dibuat oleh 4 orang mahasiswa. Namun, hanya Khariq Anhar saja yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, dan telah dimintai klarifikasi pada 25 April. [mc/rl]
Sumber: MonitorIndonesia.com.

Terpopuler

To Top