Nusantarakini.com, Balikpapan –
Mengingat situasi dan kondisi negeri yang sedang tidak baik-baik saja. Terutama waktu Pra, Saat dan Pasca Pilpres 2024 yang patut diduga terindikasi memenuhi unsur-unsur kecurangan secara Terstruktur, Sistimatif dan Masif yang diduga dilakukan oleh penguasa. Maka dengan tegas Masyarakat Pejuang Perubahan Balikpapan menyatakan sikap dalam bentuk deklarasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mereka memandang perlu untuk melakukan aksi damai agar demokrasi di negeri ini tegak lurus.
Aksi yang diinisiasi oleh Jaringan Relawan Nasional Anies Baswedan (Jarnas ABW) Etam Balikpapan yang kemudian disetujui oleh beberapa simpul lainnya, seperti ANIES, AFPI, SAI, Mujahid, Bakorsi, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN ini dilakukan pada hari Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 9 WITA.
Selain dihadiri Ketua THN Kota Balikpapan, Dani Mardhani S.H, yang juga merupakan Ketua Divisi Advokat DPD Jarnas ABW Etam Balikpapan, Deklarasi ini juga diikuti oleh perwakilan simpul AMIN Balikpapan, Praktisi Pendidikan, Habaib, Aktivis, Bakorsi, bahkan pengusaha.
DPD Jarnas ABW Etam Balikpapan bersama simpul simpul relawan AMIN yang tergabung di Pejuang Perubahan Balikpapan melaksanakn Deklarasi Pernyataan Sikap Masyarakat Pejuang Perubahan Balikpapan sebagai berikut:
1. Mendorong para anggota DPR RI agar melakukan hak angket guna menghadirkan dan mendengar keterangan dari Kementerian Keuangan dan Menteri Sosial untuk menyampaikan secara terbuka terhadap anggaran-anggaran negara yang telah dikeluarkan untuk pengadaan BANSOS yang telah dilakukan oleh presiden peserta para kroni-kroninya (GUNAKAN HAK ANGKET).
2. Melakukan pemakzulan terhadap Presiden Indonesia saudara Joko Widodo yang diduga telah terlibat baik langsung maupun tidak langsung yang diduga merupakan bagian dari kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (MAKZULKAN JOKOWI).
3. Mendesak para ketua fraksi dan anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket agar melakukan investigasi dan melakukan audit forensik IT KPU terhadap sistem penghitungan Sirekap (AUDIT FORENSIK IT KPU).
4. Tolak hasil pemilu curang dan gugurkan/diskualifikasi pasangan calon 02 yang diduga melanggar konstitusi (TOLAK PEMILU CURANG/DISKUALIFIKASI 02).
5. Mendesak Kapolri untuk memanggil dan memeriksa saudara Qodari selaku direktur lembaga survei Indo Barometer yang telah merekayasa dan membuat kegaduhan pembohongan publik dengan diterbitkannya hasil Pilpres pada tanggal 5 Januari 2024 (PERIKSA QODARI).
6. Meminta kepada Ketua Bawaslu Pusat untuk memeriksa Ketua KPU Pusat terhadap adanya kecurangan yang Terstruktur Sistematis Masif (PECAT DAN ADILI KETUA KPU).
7. Mendesak para ketua fraksi dan anggota DPR RI untuk membentuk Tim Independen kecurangan Pilpres.
8. Menyatakan Mosi tidak percaya terhadap pemerintah (TIDAK PERCAYA PADA PEMERINTAH).
9. Meminta kepada Penegak Hukum untuk mengusut, menangkap, dan mengadili pelaku dan dalang kecurangan Pilpres yang Terstruktur Sistematis dan Massif (TANGKAP, ADILI, PELAKU KECURANGAN PILPRES).
Demikian Tuntutan kami,
Balikpapan 9 Maret 2024
Masyarakat Pejuang Perubahan Balikpapan. [mc]