Nusantarakini.com, Jakarta –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan/aduan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN. Pelaporan/Pengaduan tersebut, Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan Pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat website: www.pemilu2024.kpu.go.id
Reza Isfadhilla Zen Selaku Kuasa Hukum Pelapor/Pengadu yang juga merupakan Tim Hukum Nasional AMIN mengatakan bahwa 2 (dua) Laporan/Aduan tersebut tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Dalam surat pemberitahuan status laporan yang di terima oleh pelapor/pengadu tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat. Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d “Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas – luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.”
Padahal jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Pada Pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai.
“Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang di perlukan. Hal tersebut menjadi aneh,” ujar Reza Isfadhilla Zen, karena Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak profesional serta tidak netral.
Selanjutnya Muhammad Akhiri selaku Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin mengatakan bahwa terkait dengan Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat webiste: www.pemilu2024.kpu.go.id terdapat banyak “kesalahan maupun keanehan” hal tersebut perlu untuk di laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku Lembaga Negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan Sistem IT yang di kendalikan oleh KPU RI.
Maka dengan tidak diprosesnya 2 (dua) Laporan kami oleh Bawaslu, patut diduga Bawaslu RI tidak profesional dan terkesan tidak transparan.
“Maka dari itu kami meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adannya Pelanggaran Kode Etik oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan,” tutup Muhammad Akhiri. [mc/kba]
*Sumber dan foto: Kbanews.