Analisa

Orde Reformasi yang Tergadai (11): Negara Krisis Identitas

Nusantarakini.com, Kuala Lumpur –

Tanyakan generasi milenial, siapa anggota Panitia 9, Penyusun Pancasila dan UUD 45. Hanya segelintir yang bisa jawab. Apalagi, jika ditanya Perjanjian Renvile, Linggarjati, dan Konferensi Meja Bundar (KMB). Mosi Integral dan Deklarasi Juanda? Hampir tidak ada yang bisa menjawab. Mereka justru lebih mengenal dan menghapal nama artis Indonesia, Korea Selatan, Eropa atau Amerika Serikat (AS).

Sebagian kalangan tua suka mengenakan baju batik dan peci hitam sebagai identitas orang Indonesia. Di seluruh dunia, hari Jum’at, umat Islam ke masjid. Hari Sabtu, orang Yahudi ke Sinagok. Penganut Kristen ke gereja setiap hari Ahad.
Umat Islam, setiap mau pidato atau beri kata sambutan, dimulai dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.” Mereka, sewaktu bertamu ke rumah orang, mengucapkan salam yang sama. Nonmuslim, biasa mengucapkan “permisi.” Itulah politik identitas.

Golongan milenial Indonesia lebih bangga mengenakan celana robek di lutut dan kaos “oblong” bergambar artis. Ada pula yang mengenakan kaos berlambang palu arit. Bahkan, ada yang berani menyatakan, “Aku bangga jadi anak PKI.” Indonesia hari ini betul-betul krisis identitas.

Soekarno, mendeklarasikan, Indonesia keluar dari PBB sebagai politik identitas negara yang berdaulat. Bahkan, Soekarno menyiapkan kapal untuk memulangkan warga keturunan China ke negeri leluhur mereka.
Soeharto swasembada pangan. Bahkan, beliau memutuskan hubungan dengan IMF. Itulah politik identitas Soeharto.

Orde Reformasi, khususnya pemerintahan Jokowi, Indonesia krisis identitas. Setiap warga negara menanggung Rp. 28 juta karena utang luar negeri. Besarannya, tiga kali lipat dari masa SBY: Rp. 8 ribu trilyun. Itu yang tercantum dalam APBN. Tidak terdaftar di APBN, lebih besar lagi. Indonesia adalah negara Pengemis.
Hak Pengelolaan kereta api cepat Jakarta – Bandung oleh China selama 50 tahun, diperpanjang menjadi 80 tahun. Investor lahan di IKN yang menurut UUPA, pasal 35 ayat (1) dan (2), memiliki HGB atau HGU, paling lama 55 tahun akan diperpanjang menjadi 180 tahun. Bahkan, mandornya pun akan menggunakan warga negara asing.

Tragisnya, Indonesia yang dua pertiga wilayahnya, laut dan punya pantai terpanjang kedua di dunia, masih impor garam. Bahkan, kail pun diimpor. Indonesia yang punya hutan terbesar kedua di dunia, masih impor buah dan sayur-sayuran. Sungguh, Indonesia dalam keadaan darurat identitas.

Hakikat Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani, “polis” yang artinya negara. Jadi, bicara politik, bermakna kita membahas segala sesuatu mengenai negara.
Politik menurut KBBI punya tiga arti. Pertama, politik adalah (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti sistem pemerintahan, dasar pemerintahan). Kedua, segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Ketiga, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan.

Miriam Budiardjo, mengatakan, politik adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Maksudnya, di sebuah kelompok masyarakat, dalam menghadapi terbatasnya sumber daya, perlu dicari suatu cara distribusi supaya seluruh masyarakat merasa bahagia dan puas. Ditambahkannya, politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, supaya dapat membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis.

Andrew Heywood menyebutkan, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, memertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.

Khasanah Islam menyebut politik dengan istilah siyasah. Dari aspek bahasa, siyasah berasal dari kata “sasa,” “yasusu,” “siyasatan” yang berarti ‘mengurus kepentingan seseorang.’ Kamus Al-Muhits menyebutkan, politik (siyasah) adalah “aku memimpin rakyat dengan sungguh-sungguh”, atau “aku memerintah dan melarangnya”, atau “aku mengurusi urusan-urusan mereka dengan perintah-perintah dan larangan-larangan.”
Itulah sebabnya, Ibnu Taimiyah mengatakan, yang penting dalam politik adalah pemimpin harus benar-benar amanah dan adil. Beliau menyaratkan dua hal bagi kepala negara, yaitu memiliki kualifikasi kekuatan (al-quwwah) dan integritas (al-amanah).
Kajian politik, seperti al-Siyasah al-Madaniyyah karya Al-Farabi, siyasah merujuk ke cabang filsafat yang mendalami seni berpolitik. Dalam fiqh Islam Sunni, siyasah terdapat dalam kata “siyasah syar’iyyah,” yang berarti pemerintahan berdasarkan hukum syariah.

H. Agus Salim, berdasarkan hakikat siyasah di atas mengusulkan sila keempat Pancasila dengan rumusan, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawarah perwakilan.” Empat dari Panitia 9 yang menyusun Pancasila dan UUD 45 adalah ulama: Agus Salim, KH Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Mereka berempat berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pemahaman Al Farabi di atas, mengesahkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Sila ini diabadikan dalam pasal 29 ayat (1) UUD 45: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mereka, untuk memastikan politik identitas tersebut wajib hukumnya, maka di ayat (2) pasal 29 UUD 45, menyetujui rumusan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Umat Islam di Indonesia, tidak protes perempuan Hindu Bali dalam acara resmi, mengenakan pakaian yang terbuka dadanya. Padahal, Islam mewajibkan setiap Muslimah menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Namun, disebabkan ayat (2) pasal 29 UUD 45 menjamin setiap warga negara melaksanakan ajaran agamanya, maka umat Islam diam saja. Itulah sebabnya, saya sebagai Ketua Tim Penyusunan Kode Etik KPKPN, meminta Panitia menyediakan makan siang bagi anggotaku yang nonmuslim pada waktu bulan Ramadhan.

Simpulannya, orang yang tidak mau berpolitik, sama dengan manusia purba. Sebab, manusia purba, sehari-hari mengonsumsi apa saja yang ada di sekitarnya, baik berupa buah, daun, maupun akar pohon. Penduduk purba tinggal di atas pohon, di dalam gowa atau gubuk yang terbuat dari ranting kayu. Mereka, bahkan bisa saling membunuh dan mengonsumsi daging manusia lain.

Hakikat Identitas
Identitas berasal dari perkataan Inggris “identity” yang artinya “pengenalan diri.” Identitas menurut KBBI adalah ciri-ciri atau jati diri yang dapat membedakan satu individu dengan individu lain sehingga tidak ada satu pun individu yang sama persis dengan individu lainnya.

Identitas Indonesia yang pertama adalah Pancasila sebagai dasar negara. Undang-undang Dasarnya adalah UUD 2002, menggantikan UUD 45.
Identitas kedua Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan kerajaan atau federasi. Identitas ketiga, bangsa Indonesia, bukan bangsa Jawa. Identitas keempat, bendera merah putih. Identitas kelima, lagu kebangsaan, Indonesia Raya. Identitas keenam, Bahasa Indonesia.

Identitas Indonesia di atas mewajibkan setiap warga negara, ormas, atau orpol mengemukakan konsep-konsep mereka. Konsep tersebut meliputi pendidikan, politik, hukum, pemerintahan, sosial budaya, pertahanan, perekonomian, industri, dan lain-lain sesuai ajaran agama masing-masing. Sebab, ia dijamin pasal 29 ayat (2) UUD 45. Termasuk memilih presiden, gubernur, bupati/walikota, dan anggota legislative dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Hakikat Politik Identitas
Istilah “politik identitas” dikaitkan dengan pelbagai aktivitas politik dan analisis teori yang berasal dari pengalaman ketidak-adilan yang dialami kumpulan sosial yang berbeda. Apalagi, yang biasa dimarjinalkan. Politik identitas ialah pendekatan berdasarkan golongan, kewarganegaraan, agama, jenis kelamin, dan latar belakang sosial lainnya.

Kewajiban berpolitik yang mewujudkan pemerintahan negara dalam kehidupan manusia adalah ketetapan Allah SWT kepada makhluk manusia yang tidak boleh dinafikan siapa pun. Sebab, firman Allah SWT sendiri: “Dan tidak Kujadikan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi kepada-Ku” (QS Adz- Dzariat: 56). Itulah sebabnya, 4 ulama dari 9 anggota PPKI, merumuskan Pancasila dan pasal 29 UUD 45 seperti yang ada sekarang.
Dan sekiranya penduduk suatu negeri, beriman dan bertaqwa, tentulah Kami akan turunkan keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (Rasul Kami), lalu Kami timpakan ke atas mereka azab siksa disebabkan apa yang mereka telah usahakan.” (QS Al-A‘raf: 96)
Simpulannya, Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 mewajibkan politik identitas dalam seluruh aspek kehidupan. Jika tidak, tiada keberkahan dari langit sebagaimana harapan yang ada dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 45. Semoga !!! [mc]

Kuala Lumpur, 25 Juni 2023.

*Abdullah Hehamahua, Mantan Penasihat KPK.

Terpopuler

To Top