Nusantarakini.com, Jakarta
Tahapan Pilkada 2020 akan masuk pada tahap penetapan paslon. Rencananya, tahap penetapan paslon ini akan dilakukan KPU pada tanggal 23 September 2020.
Setelah tahap penetapan dan pengambilan nomor urut paslon, akan dilanjutkan tahap kampanye. Pada tahap ini semua paslon yang telah ditetapkan oleh KPU diperbolehkan melakukan proses kampanye di masyarakat.
Namun persoalannya, apakah paslon yang telah ditetapkan KPU bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada atau didiskualifikasi?
Menurut Dendy Susianto, konsultan politik dari LKPI-StarPoll, paslon bisa didiskualifikasi jika melanggar salah satu dari lima kesalahan yang telah ditentukan. “Berdasarkan PKPU Tahun 2020 Nomer 9, pada pasal 90 menyebutkan 5 kriteria pelanggaran yang bisa mendiskualifikasi paslon pilkada,” papar alumni UGM ini.
Pertama, bila calon terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kedua, bila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Ketiga, bila pasangan calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keempat, bila melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;
Kelima, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana.